Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Caleg Incumbent Sambut Positif Perubahan Aturan Tentang Pemilu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Caleg Incumbent Sambut Positif Perubahan Aturan Tentang Pemilu
News

Caleg Incumbent Sambut Positif Perubahan Aturan Tentang Pemilu

Bambang
Bambang Published 08 Jun 2023, 21:23
Share
2 Min Read
Gedung KPUD DKI Jakarta (foto dok KPUD DKI)
Gedung KPUD DKI Jakarta (foto dok KPUD DKI)
SHARE

IPOL.ID-Sejumlah aturan baru diterapkan di pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, bertujuan memperlancar penyelanggaraan Pemilu dan mengatur jadwal dimulainya kampanye.

Beberapa peraturan berubah dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dituangkan dalam Perppu, diantaranya yakni syarat usia calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kelurahan, Desa serta pengawas Tempat Pemilihan Umum (TPU). Dimana peraturan lama menyebut bahwa minimal pendaftar calon anggota Panwaslu dan pengawas adalah 25 tahun, kini diubah menjadi minimal 21 tahun.

Hal lainya, terkait pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu. Dimana peraturan lama mewajibkan dilakukannya pengundian kepada seluruh peserta Partai Politik. Aturan itu diubah bisa memakai nomor urut yang sama ketika Pemilu 2019 dengan catatan Partai Politik tersebut telah memenuhi ambang batas perolehan suara nasional.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Caleg Incumbent, Ketua DPRD DKI Jakarta, pemilu 2024, Perubahan Aturan Tentang Pemilu, Prasetio Edi Marsudi
Bambang 08 Jun 2023, 21:23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dokumentasi Puspenkum Kejaksaan Agung Kejagung Mulai Obok-obok 2 Pejabat Kemendag di Kasus Korupsi Komoditi Emas
Next Article Bank Mandiri terus mewujudkan komitmennya dalam penerapan prinsip keberlanjutan yang sejalan dengan pilar Environment, Social, dan Governance (ESG). Foto: Bank Mandiri Komitmen Terapkan ESG, Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?