Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MAKI Siap Ajukan Uji Materi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MAKI Siap Ajukan Uji Materi
Index beritaNasionalNews

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MAKI Siap Ajukan Uji Materi

Yudha
Yudha Published 10 Jun 2023, 13:15
Share
2 Min Read
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan uji materi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa jabatan pimpinan KPK, diketahui kini telah berubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Karena pemerintah telah memutuskan itu mau tidak mau maka saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah konstitusi (MK) yaitu menguji materi lagi,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (10/6).

Dalam petitum uji materinya nanti, Boyamin menyatakan akan mempertegas soal putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Dimana menurutnya perpanjangan masa jabatan tersebut seharusnya mulai berlaku setelah periode Firli. Uji materi ini pun diharapkan dapat menghentikan polemik yang terus berkembang di masyarakat.

“Kalau gugatan saya ditolak, artinya memang berlaku sekarang. Artinya putusan MK menjadi lebih jelas. Karena yang bisa memaknai hanya Hakim MK, tidak bisa pemerintah maupun kita atau DPR,” jelas Boyamin.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Live streaming YT @kpkri
Dua Kali Mangkir Dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Belum Tentukan Nasib Bos Sinarmas Group
Dampak UU BUMN Baru Soal Direksi Bukan Penyelenggara Negara, KPK Sikapi Begini
Ketua KPK Sorot Kebocoran APBN 2024
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: boyamin saiman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Mahkamah Konstitusi (MK), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK
Yudha 10 Jun 2023, 13:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hingga akhir 2022, tercatat lebih dari 45 persen pekerja yang memperkuat seluruh lini bisnis Pertamina masuk dalam kategori generasi Y atau Milenial yang lahir pada periode tahun 1981 hingga 1996, atau dengan rentang usia 27-42 tahun. Foto: Dok Pertamina Komitmen Sustainability, Begini Cara Pertamina Siapkan Talenta Muda
Next Article Anggota DPRD DKI Jakarta, Mujiono di salah satu acara. Foto: Mujiono (dok pribadi) DPRD Harapkan Kongres MAPKB Jadikan Masyarakat Betawi Solid

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
HeadlineOlahraga
Simak Hasil Liga Europa: Manchester United Tantang Tottenham Hotspur di Final
09 May 2025, 12:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?