IPOL.ID – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan uji materi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa jabatan pimpinan KPK, diketahui kini telah berubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Karena pemerintah telah memutuskan itu mau tidak mau maka saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah konstitusi (MK) yaitu menguji materi lagi,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (10/6).
Dalam petitum uji materinya nanti, Boyamin menyatakan akan mempertegas soal putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Dimana menurutnya perpanjangan masa jabatan tersebut seharusnya mulai berlaku setelah periode Firli. Uji materi ini pun diharapkan dapat menghentikan polemik yang terus berkembang di masyarakat.
“Kalau gugatan saya ditolak, artinya memang berlaku sekarang. Artinya putusan MK menjadi lebih jelas. Karena yang bisa memaknai hanya Hakim MK, tidak bisa pemerintah maupun kita atau DPR,” jelas Boyamin.