Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Garap Kabiro Kepegawaian Mahkamah Agung Terkait Suap Pengurusan Perkara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Garap Kabiro Kepegawaian Mahkamah Agung Terkait Suap Pengurusan Perkara
Hukum

KPK Garap Kabiro Kepegawaian Mahkamah Agung Terkait Suap Pengurusan Perkara

Farih
Farih Published 26 Jun 2023, 17:21
Share
1 Min Read
adba1770 7d28 45a2 a266 457d688bf2f2
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Biro (Kabiro) Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Supadmi. Supadmi sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).

Adapun pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

“Pemeriksaan atas nama Supadmi Pegawai Mahkamah Agung atau Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/6).

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Adapun, Dadan sudah ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Hasbi, masih lolos dari penahanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati, pada 21 September 2023 lalu. OTT tersebut terkait suap pengurusan perkara di MA. Pasca OTT, KPK kemudian menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Namun, KPK baru mengumumkan identitas 15 tersangka, sedangkan dua tersangka lainnya, belum diumumkan terkait peran, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, mahkamah agung, suap perkara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Joko Widodo tak ambil pusing dengan kritik keras yang dilontarkan Rocky Gerung (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden) Jokowi: Belanja Negara Harus Betul-Betul Dirasakan Rakyat
Next Article polri pssi Polri dan PSSI Berantas Mafia Sepakbola

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Politik
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
06 May 2026, 23:15
Hukum
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang
06 May 2026, 23:33
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?