IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjuti kasus pelanggaran etik yang menjerat mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan, Raimel Jesaya ke ranah hukum.
“Jika ditemukan bukti-bukti akan ditindaklanjuti oleh Jampidsus,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip keterangannya, Kamis (6/7).
Namun saat ini, Jampidsus masih menunggu hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara tersebut.
Sebelumnya, Raimel dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jamintel. Bahkan, status jaksa yang disandangnya pejabat eselon dua tersebut juga dicopot oleh Kejagung.
Bukan tanpa alasan, Raimel diduga tersangkut kasus pertambangan saat dirinya menjabat sebagai Kajati Sultra.
Selain Raimel juga ada empat orang lainnya yang ikut diberikan sanksi hukuman berat. Mereka adalah bawahan Raimel yang bertugas di Kejati Sultra. Yakni, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Koordinator dan dua orang di Bagian Tata Usaha Kejati Sultra.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sultra juga telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Mereka adalah, General Manager PT Antam Konawe Utara berinisial HW, Dirut PT Lawu Agung Mining OS, Dirut PT KKP AA dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GLA.(Yudha Krastawan)