Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidsus Buka Peluang Proses Hukum Eks Kajati Sultra
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidsus Buka Peluang Proses Hukum Eks Kajati Sultra
Hukum

Jampidsus Buka Peluang Proses Hukum Eks Kajati Sultra

Bambang
Bambang Published 06 Jul 2023, 13:56
Share
2 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjuti kasus pelanggaran etik yang menjerat mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan, Raimel Jesaya ke ranah hukum.

“Jika ditemukan bukti-bukti akan ditindaklanjuti oleh Jampidsus,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip keterangannya, Kamis (6/7).

Namun saat ini, Jampidsus masih menunggu hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara tersebut.

Baca Juga

ST selaku Beneficial Owner (Pemilik) PT AKT saat hendak dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng
Masih Dalami Barang Bukti, Kejagung Belum Tentukan Nasib Eks Menteri LHK
Satgas SIRI Kejaksaan Amankan Wiraswasta Terkait Kasus Korupsi di Kabupaten Sinjai

Sebelumnya, Raimel dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jamintel. Bahkan, status jaksa yang disandangnya pejabat eselon dua tersebut juga dicopot oleh Kejagung.

Bukan tanpa alasan, Raimel diduga tersangkut kasus pertambangan saat dirinya menjabat sebagai Kajati Sultra.

Selain Raimel juga ada empat orang lainnya yang ikut diberikan sanksi hukuman berat. Mereka adalah bawahan Raimel yang bertugas di Kejati Sultra. Yakni, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Koordinator dan dua orang di Bagian Tata Usaha Kejati Sultra.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Ekonomi dan Keuangan, Jampidsus, Proses Hukum Eks Kajati Sultra, Raimel Jesaya ke ranah hukum.
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Jokowi saat meresmikan Pengembangan Bandar Udara (Bandara) Ewer, Kamis (06/07/2023) pagi. Resmikan Pengembangan Bandara Ewer, Presiden: Asmat Akan Semakin Berkembang dan Maju
Next Article Polisi Perancis masih terus memadamkan sejumlah aski protes warga. Prancis Didesak untuk Mengatasi Rasisme dalam Tubuh Kepolisian

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?