Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belum Kantongi Tersangka, Kejagung Periksa Direktur Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Belum Kantongi Tersangka, Kejagung Periksa Direktur Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
HeadlineHukum

Belum Kantongi Tersangka, Kejagung Periksa Direktur Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Bambang
Bambang Published 17 Jul 2023, 20:17
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Kepatuhan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Agus Hermawan di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Agus diperiksa dengan kapasitas saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (17/7).

Selain Agus, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu, CE selaku pihak swasta dan MAP selaku PNS Bea Cukai.

Adapun pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian korupsi dan melengkapi pemberkasan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Sumedana.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi baik dari unsur pemerintah/BUMN maupun swasta. Tak hanya itu, Kejagung juga sudah menggelesah sejumlah lokasi guna menemukan atau memperkuat pembuktian penetapan calon tersangka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Belum Kantongi Tersangka, Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa Direktur Bea Cukai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pabsi Pupuk Indonesia Kembali Gandeng PABSI Gelar Kejurnas Angkat Besi Senior 2023 di Bandung
Next Article Ketua DPD Partai Nasdem Pulau Seribu, Muhammad Idris.(foto dok pribadi) 200 Ribu Kader Nasdem Hadir di GBK, Nasdem Pulau Seribu Pede Anies Menang di Pilpres

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Olahraga
Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup
15 May 2026, 07:30
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?