IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kelima saksi yang diperiksa, Agoes Noerwidkdo selaku Kepala Divisi Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017 dan Alfian Nurul Huda sebagai Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan.
Selain itu Arief Radinata selaku Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI, Aris Toharisman sebagai Direktur Operasional PTPN Tahun 2014 – 2017 dan Agustinus Banu Wiryawan selaku Staf Aset Divisi Hukum Aset PT Perkebunan Nusantara XI.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pengadaan lahan oleh PTPN XI yang ada di wilayah Situbondo dan Pasuruan.
“Didalami juga mengenai dugaan adanya penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan oleh para pihak terkait termasuk para tersangka,” ungkap Ali dalam keterangannya, Selasa (18/7).
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di PTPN XI. Pengadaan lahan itu dilakukan untuk perkebunan tebu.
KPK menyatakan sudah ada pihak yang dijadikan tersangka, namun belum diumumkan detail kasus dan identitas para tersangka secara lengkap. (Yudha Krastawan)