Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oknum Polisi Dihukum 50 Kali Push Up Karena Menolak Laporan Turis Bali dan Ngebir Saat Bertugas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Oknum Polisi Dihukum 50 Kali Push Up Karena Menolak Laporan Turis Bali dan Ngebir Saat Bertugas
HeadlineNews

Oknum Polisi Dihukum 50 Kali Push Up Karena Menolak Laporan Turis Bali dan Ngebir Saat Bertugas

Bambang
Bambang Published 18 Jul 2023, 19:11
Share
1 Min Read
Menolak laporan turis, oknum polisi dihukum, Foto : Instagram, @terang_media.
Menolak laporan turis, oknum polisi dihukum, Foto : Instagram, @terang_media.
SHARE

IPOL.ID-Ramai di media sosial seorang turis wanita membuat laporan ditolak oknum polisi lantaran tengah asik ngebir saat bertugas dan menyuruh untuk melapor ke polsek yang lain.

Dari unggahan akun Instagram @terang_media (18/7), terlihat serang turis menceritakan pengalaman tidak enak dirinya saat sedang berjalan-jalan.

Turis yang tidak diketahui identitas aslinya tersebut mengaku menjadi korban jambret saat berlibur di kawasan Jalan Kayu Aya, Seminyak, Badung, Bali.

Turis ini merasa sangat kecewa terhap Polset terdekat saat dia melapor ternyata tidak diterima. Malah menyuruhnya melapor ke polsek yang lebih jauh.

Polda Bali menyampaikan permohonan maaf atas sikap petugas yang tidak berempati kepada korban tindak kriminal, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut dan memprosesnya di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

“Juga akan menyelidiki tindakan lain di luar prosedur dan tugas yang diduga dilakukan oleh petugas Kepolisian tersebut,” katanya, Jumat (14/7/2023).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Laporan Turis Bali dan Ngebir Saat Bertugas, Menolak Laporan Turis Bali, Oknum Polisi Dihukum 50 Kali Push Up
Bambang 18 Jul 2023, 19:11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata dan jajaran menunjukkan barang bukti sejumlah paspor dengan pelaku pasangan suami isteri AS dan RB atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pasutri di Kramat Jati Iming-imingi Gaji Besar pada Enam Korban PMI Ilegal ke Timur Tengah
Next Article Gladys menciptakan Glads Collection, memberikan outfit simple dan instan bagi para hijabers dengan banyak model dan pilihan warna. Foto: Gladys Trend Masa Kini, Gladys Telurkan Glads Collection, Outfit Simple dan Instan Beri Banyak Pilihan Warna

TERPOPULER

TERPOPULER
pln
Ekonomi

PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya

HeadlineOlahraga
NEC Nijmegen Hajar Ajax Amsterdam 3-0 di Liga Belanda, Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Memukau
12 May 2025, 07:30
HeadlineNusantara
11 Orang Meninggal saat Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut, Kolonel dan Mayor Ikut Tewas
12 May 2025, 16:46
Olahraga
Bangkitkan Gairah dan Secercah Harapan Atlet di Kejuaraan Tenis Meja Internasional POR MAESA Jakarta
12 May 2025, 10:13
Olahraga
Timnas Futsal Putri Indonesia Tembus 8 Besar AFC Women’s Futsal Asian Cup 2025
12 May 2025, 15:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?