Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Periksa Saksi Usut Dugaaan Kebocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polisi Periksa Saksi Usut Dugaaan Kebocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana
Hukum

Polisi Periksa Saksi Usut Dugaaan Kebocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana

Farih
Farih Published 20 Jul 2023, 15:46
Share
1 Min Read
Denny Indrayana. FotoAnt
Denny Indrayana. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana.

Namun demikian, tak disebutkan siapa saja saksi yang akan diperiksa tersebut.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dijadwalkan untuk segera dilaksanakan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (20/7).

Dia menyebut, dalam kasus ini penyidik sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlapor, dan pelapor.

Seperti diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelaporan dilakukan pada 31 Mei 2023.

Pelaporan dilakukan atas Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: denny indrayana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 5fe05b8c a08e 43ef 8de8 e36b01986b08 Viral Pengantin Pria di Sulawesi Kabur Digantikan Kakak Kandung
Next Article 88d0ed3c 6990 4103 8759 c709ef5e0378 Dukcapil Laporkan, Proses PPDB 2 Ribu KTP Pindah ke Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Hukum
Kasus Kuota Haji, KPK Mulai Telususri Aset Lewat Pemeriksaan Pihak Swasta
15 Jun 2026, 23:45
Headline
Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
15 Jun 2026, 20:45
Olahraga
Kata-Kata Alwi Farhan Setelah Jadi Jawara Australian Open 2026
15 Jun 2026, 16:30
Nusantara
Wamenpar Optimistis PKB 2026 Tembus Target 1,6 Juta Pengunjung
15 Jun 2026, 16:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?