Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Advokasi ILUNI UI Desak MA Tunda Eksekusi Ibnu Rusyd Elwahby sebelum dapat Salinan Putusan Lengkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim Advokasi ILUNI UI Desak MA Tunda Eksekusi Ibnu Rusyd Elwahby sebelum dapat Salinan Putusan Lengkap
Hukum

Tim Advokasi ILUNI UI Desak MA Tunda Eksekusi Ibnu Rusyd Elwahby sebelum dapat Salinan Putusan Lengkap

Bambang
Bambang Published 21 Jul 2023, 22:19
Share
4 Min Read
Tim Advokasi ILUNI UI Desal MA Tunda Eksekusi Ibnu Rusyd Elwahby sebelum dapat Salinan Putusan Lengkap
Tim Advokasi ILUNI UI Desal MA Tunda Eksekusi Ibnu Rusyd Elwahby sebelum dapat Salinan Putusan Lengkap
SHARE

IPOL.ID-Senin, 17 Juli 2023 tepat diperingatinya Hari Keadilan Internasional (Day of Internatonal Criminal Justice) sebagai momentum mewujudkan cita-cita kemerdekaan: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Miris dan ironis justru pada hari tersebut Ibnu Rusyd Elwahby harus melaksanakan Putusan Kasasi sebelum ia tahu dengan pasti apa kesalahannya, dan mengapa ia dihukum, karena sebelumnya telah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan Kasasi yang menghukumnya 13 tahun dibuat hanya dalam waktu 19 hari, namun hingga kini salinan putusan yang menjadi hak Terpidana sudah 6 bulan belum juga diterima, sehingga makin tidak jelas kapan dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

Upaya keberatan agar eksekusi tidak dilaksanakan sebelum salinan putusan diterima tidak dipenuhi oleh Kejaksaan dengan dalih telah sesuai ketentuan KUHAP.

Padahal, sesungguhnya tindakan eksekusi hanya merujuk pada ketentuan SEMA yang tidak mengikat sebagai norma undang-undang, sehingga justru berpotensi menabrak hak-hak dan kebebasan orang yang tidak bersalah serta mengandung moral hazard dalam
prakteknya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Desan MA, Eksekusi Ibnu Rusyd Elwahby, Salinan Putusan Lengkap, Tim Advokasi ILUNI UI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Beberapa PPSU Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menghias sepanjang Jalan Iskandar Muda dengan dilukis mural, dukung Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, Jumat (21/7) siang. Foto: Ist Sepanjang Jalan Iskandar Muda Dihias Mural Bendera KTT Asean
Next Article Viral penampakan mahkluk halus saat Gus Miftah mengaji di Lampung, Foto : Instagram, @gusmiftah Viral Penampakan Sosok Mistis Gunakan Mahkota di Belakang Gus Miftah Saat Mengaji

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Jabodetabek
Senin 13 Juli 2026, Berikut Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling bagi Warga Bekasi
13 Jul 2026, 07:26
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?