Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bupati Mimika Divonis Bebas, KPK Segera Ambil Langkah Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Bupati Mimika Divonis Bebas, KPK Segera Ambil Langkah Hukum
News

Bupati Mimika Divonis Bebas, KPK Segera Ambil Langkah Hukum

Bambang
Bambang Published 24 Jul 2023, 14:03
Share
2 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar YT KPK RI
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar YT KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas Bupati non aktif Mimika, Eltinus Omaleng oleh Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hanya saja, KPK masih menunggu salinan putusan dari pengadilan yang membebaskan oknum kepala daerah tersebut.

“Salinan putusan dimaksud sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (24/7).

Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor diharap segera mengirim salinan resmi putusan yang melepaskan Eltinus Omaleng dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Usut Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, KPK Obok-obok Rumah Pj Sekda Kabupaten Pati

“Karenanya kami berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut,” kata Ali.

Di sisi lain, Tim Jaksa KPK juga akan mengajukan upaya hukum banding untuk terdakwa Marthen Sawy dan terdakwa Teguh Anggara.

“Alasannya, aamar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata Ali.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Mimika Divonis Bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, KPK Segera Ambil Langkah Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Produk kopi dari Indonesia yang ditampilkan di Filda Angola. Tingkatkan Ekspor ke Angola, RI Partisipasi di FILDA 2023 Pamerkan Komoditas Dagang Unggulan
Next Article Pasukan Ukraina mengalami penurunan semangat dan moral untuk berperang di saat serangan balasan mereka ke wilayah yang diduduki Rusia mengalami kegagalan. Banyak yang terbunuh, Tentara Ukraina Tidak Lagi Memiliki Semangat Tempur

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Kriminal
Polda Jabar: Kericuhan May Day Cikapayang Dirancang Matang, 13 Tersangka Punya Peran Berbeda
14 May 2026, 07:59
Ekonomi
Kemenperin Buka Pendaftaran Penghargaan RINTEK 2026
14 May 2026, 08:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?