Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TNI Jangan Arogan, KPK Memalukan Minta Maaf dalam Kasus Marsdya Henri Alfiandi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > TNI Jangan Arogan, KPK Memalukan Minta Maaf dalam Kasus Marsdya Henri Alfiandi
Headline

TNI Jangan Arogan, KPK Memalukan Minta Maaf dalam Kasus Marsdya Henri Alfiandi

Farih
Farih Published 30 Jul 2023, 18:45
Share
6 Min Read
kpk 1
Ilustrasi. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting meminta Mabes TNI jangan arogan dalam kasus dugaan suap senilai Rp88,3 miliar yang melibatkan Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.

Ia juga menyayangkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Mabes TNI dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait prajurit aktif TNI, sebagai sikap yang memalukan.

“KPK bisa mengabaikan permintaan Mabes TNI soal peradilan militer, karena KPK punya kewenangan lex specialis dalam pemberantasan korupsi, tanpa terkecuali. Undang-undang khusus (lex specialist) bisa mengabaikan undang-undang umum (lex generalis,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas di Jakarta, Ahad (29/7).

Dikemukakan, keberatan Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan alasan militer aktif, seharusnya diabaikan saja. Semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, karena itu TNI tidak boleh diistimewakan. Publik justru lebih keberatan dengan perilaku koruptif yang diduga dilakukan jenderal bintang tiga Angkatan Udara itu dengan meminta jatah biaya 10 persen dari proyek sejak 2021 hingga 2023.

“Buat apa Mabes TNI melalui Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan) TNI, Kababinkum (Kepala Badan Pembinaan Hukum) TNI, serta Danpuspom (Komandan Pusat Polisi Militer) TNI terkesan membela perilaku koruptif perwira tinggi militer? Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary), karena itu harus ada kebijakan luar biasa dari pimpinan TNI, bukan malah terkesan membela perwira tinggi,” ungkap Selamat Ginting.

Henri Sudah Sipil

Menurut Selamat Ginting, Henri Alfiandi sesungguhnya sudah pensiun dari dinas militer, karena telah berusia 58 tahun pada 24 Juli 2023 lalu. Memang secara administrasi sedang menunggu surat pensiun tertanggal 1 Agustus 2023 mendatang. Henri dinyatakan sebagai tersangka pada 26 Juli 2023, saat umurnya sudah lewat 58 tahun, sesuai ketentuan usia pensiun perwira TNI. Jadi KPK tidak perlu tunduk pada Mabes TNI, cukup melaporkannya saja.

Bahkan, lanjut Ginting, berdasarkan surat keputusan Panglima TNI, sejak 17 Juli 2023, posisinya sebagai Kepala Basarnas sudah digantikan Marsdya Kusworo. Serahterima jabatan menunggu Keputusan Presiden, karena Basarnas berada langsung di bawah presiden.

“Itu semuanya hanya administratif saja. Jadi sejatinya Henri Alfiandi sudah sipil, jadi jangan dicarikan alasan harus melalui peradilan militer kemudian Mabes TNI protes kepada KPK. Basarnas pun lembaga sipil di bawah presiden. Basarnas bukan lembaga militer, walau pun dipimpin perwira tinggi bintang tiga,” ujar Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik dan militer.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, lanjut Ginting, merupakan operasi rahasia, seperti juga operasi intelijen dalam militer. Tidak ada kewajiban untuk memberitahu pihak lain dalam operasi intelijen maupun OTT. Termasuk kepada rekan dalam satu institusi, apalagi institusi lain.

“Pimpinan TNI mestinya bisa memahami OTT adalah operasi rahasia. Jika harus melaporkannya kepada Puspom TNI, itu sama saja dengan berpotensi membocorkan rahasia negara kepada pihak lain,” ungkap Ginting.

Kebocoran Operasi

Dikemukakan, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi merupakan abituren (lulusan) Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988-B. Teman satu kelas dengan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo dan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko.

“Siapa yang bisa jamin tidak bocor, jika kasusnya dilaporkan kepada atasannya di TNI AU maupun Komandan Puspom TNI yang sama-sama teman satu kelas di AAU 1988-B,” ungkap Ginting.

Kini kata dia, opini publik yang berkembang justru mencurigai Mabes TNI sedang menutupi aib perwira tingginya. Belum lagi sebelumnya kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang diduga menyeret nama mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna.

“Kasus pengadaan helicopter AW-101 yang semula dilaporkan kepada KPK, kemudan ditangani Puspom TNI. Sampai sekarang publik bertanya, mengapa menjadi tidak jelas alias mangkrak? Apakah sekarang Mabes TNI akan mengulang kasus yang sama? Sebaiknya Mabes TNI tidak usah mencari dalih soal peradilan militer dalam kasus yang memalukan ini,” tegas Ginting.

Menurut Selamat Ginting, selain Polisi Militer dan Oditur Militer, maka masih ada atasan yang berhak menghukum (ankum) bisa turun tangan dalam kasus dugaan suap ini. Komandan Puspom TNI bintang dua, Oditur Jenderal TNI juga berbintang dua. Mungkin ada psikologi dari kepangkatan, karena terduga kasus suap ini berbintang tiga.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang

“Maka ankum-nya sebaiknya bintang empat dan bukan KSAU. Harus Panglima TNI, karena Kepala Basarnas posisinya sebagai pejabat negara setingkat Menteri,” kata Ginting yang mengenyam pendidikan doktoral ilmu politik, magister komunikasi politik, dan sarjana ilmu politik.

Seperti diketahui dalam OTT kasus pengadaan barang di Basarnas, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi; Koorsmin Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, marsdya henri alfiandi, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ukra Ukraina Gunakan Roket Korut untuk Ledakkan Pasukan Rusia
Next Article b45bebb6 d4aa 4725 9f7d f04c3224b8c1 Terekam CCTV, Motor Siswa PKBM di Makasar Digasak Pencuri Bermodus Ojol

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?