Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Purnawirawan TNI AD Tidak Boleh Gunakan Atribut Satuan saat Berpolitik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Purnawirawan TNI AD Tidak Boleh Gunakan Atribut Satuan saat Berpolitik
Headline

Alasan Purnawirawan TNI AD Tidak Boleh Gunakan Atribut Satuan saat Berpolitik

Iqbal
Iqbal Published 11 Aug 2023, 11:50
Share
2 Min Read
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Dudung Abdurachman. Foto: Dispenad
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Dudung Abdurachman. Foto: Dispenad
SHARE

IPOL.ID – Purnawirawan TNI, khususnya Purnawirawan TNI Angkatan Darat, diimbau agar tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya.

“Hal tersebut berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI,” tegas Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Dudung Abdurachman seperti dikutip, Jumat (11/8).

Dudung menyampaikan hal tersebut menyusul banyaknya purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang, maupun yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.

“Ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun purnawirawan), telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik,” imbuhnya.

Baca Juga

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat menyambangi peserta Uji Kemampuan Komandan Satuan (Dansat) TNI AD, mulai dari pejabat setingkat Perwira Tinggi hingga Komandan Kompi, di GOR Nanggala Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: Dispenad
KSAD: Jadilah Komandan yang Bisa Dipercaya dan Mengayomi Anggota
Diresmikan Kasad, Gedung Baru Unjaya Jadi Simbol Komitmen Pemerataan Pendidikan
KSAD Turun ke Lapangan, Cek Langsung Kendala Anggotanya

Dudung menegaskan, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jenderal Dudung Abdurachman, ksad, purnawirawan tni
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Farel Aditya, Foto : Tiktok, @Farel.aditya Tiktoker Asal Medan Farel Aditya Ngaku Diminta Ganti Rugi Rp40 Juta oleh Dokter Richard Lee, Ini Pangkal Masalahnya
Next Article jis PSSI Kebut Perbaikan JIS, Akses dan Rumput Stadion Jadi Fokus

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Jabodetabek
Jalan Lenteng Agung Ditutup Sampai Besok, Jalan yang Longsor Sedang Dicor
01 Jun 2026, 21:13
NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
KemendikbudNews
Lestari Moerdijat: Hasil TKA 2026, Seluruh Pihak Memegang Kunci dan Komitmen Untuk Perbaikan
01 Jun 2026, 23:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?