Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hasbi Hasan Ditahan, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hasbi Hasan Ditahan, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
Hukum

Hasbi Hasan Ditahan, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK

Farih
Farih Published 16 Aug 2023, 11:54
Share
2 Min Read
ad2e054b 3ee0 4b02 b981 cace69516ebd
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Windy diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).

“Saksi hadir diperiksa terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk dari pengurusan perkara di MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/8).

Terkait penggunaan aliran uang itu, KPK juga Riris Riska Diana. Belum diketahui peran yang bersangkutan dalam kasus itu, namun diduga masih berkaitan penggunaan aliran dana HH.

Lebih dari itu, KPK juga memeriksa pegawai Mahkamah Agung/Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan, Andhika Rahman. Saksi Andhika hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA,” tambah Ali.

Diketahui, Hasbi merupakan tersangka ke-17 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Kasus tersebut turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajadi Dimyati dan Gazalba Saleh.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasbi sempat mengajukan gugatan pradilan, namun ditolak oleh pengadilan.

Alhasil, ia pun kembali diproses hukum, bahkan langsung dimasukan ke dalam sel tahanan oleh penyidik di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juli 2023.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hasbi Hasan, windy idol. kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 6eb208d1 0bd8 41b1 9bd0 2efbe044f35c Gardu Ganjar Gelar Fun Match Mini Soccer Bareng Milenial
Next Article Polandia Menyiapkan pasukan wanti-wanti di serang Rusia. Foto/Reuters Bisa Jadi Target Invasi Rusia, Polandia Was-was

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
Ekonomi
Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai
13 May 2026, 13:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?