Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gerindra Pertanyakan TKD ASN yang Dapat Jatah WFH
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Gerindra Pertanyakan TKD ASN yang Dapat Jatah WFH
Jakarta Raya

Gerindra Pertanyakan TKD ASN yang Dapat Jatah WFH

Bambang
Bambang Published 21 Aug 2023, 07:14
Share
2 Min Read
Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarief.(foto Sofian/IPOL.id)
Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarief.(foto Sofian/IPOL.id)
SHARE

IPOL.ID- Senin (21/8) pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan WFH bagi para ASN di lingkup non pelayanan hingga tiga bulan mendatang.

Meski menuai pro dan kontra, kebijakan bagi ASN bekerja dari rumah bakal terus berjalan.

Ditengah perdebatan dan pro kontra tersebut, anggota Fraksi Gerindra, Syarief mempertanyakan tunjangan kerja daerah (TKD) bagi para ASN yang mendapat giliran WFH.

“Apakah ASN yang mendapatkan rolingan untuk WFH itu tetap mendapatkan TKD,” ujar sekretaris Komisi D DPRD DKI itu kepada Ipol.id, Senin (21/8).

Baca Juga

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Pantas Nainggolan. Foto: Istimewa
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
Tekan Parkir Liar di Blok M, Pemprov Dirikan 4 Posko Pengaduan Warga

Syarief mengatakan, jika kebijakan pemprov terhadap TKD diterapkan sama dengan saat bencana covid 19.
Tentunya, kata dia lagi TKD bagi para ASN harus mengalami pemotongan TKD. Padahal, kata dia tidak sedikit ASN yang mengajukan kredit pada Bank DKI.

” Dampaknya akan terjadi kredit macet pada Bank DKI. Sebab, hak itu akan mempengaruhi kemampuan membayar kredit bagi para ASN di Jakarta,” ucapnya.

Lebih lanjut, anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih dari dapil Jaktim itu mengungkapkan jika Fraksi Gerindra seutuhnya mendukung kebijakan pemprov. Khususnya, terkait kebijakan penanggulangan polusi udara di Jakarta. Namun, hal itu idealnya dibarengi dengan pertimbangan yang matang dan tidak merugikan semua pihak.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gerindra, Pemprov DKI Jakarta, TKD ASN, WFH
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nurfitriyana dan Lilies Handayani terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjenguk rekannya Kusuma Wardani yang sedang terbaring di Rumah Sakit Hermina Makassar Sulsel, Minggu (20/8/2023). Foto/ist Duo Srikandi Panahan Indonesia Nurfitriyana dan Lilies Handayani  Menjenguk Kusuma Wardani
Next Article Ilustrasi gempa Tuban yang terasa hingga Kota Semarang. Foto: Ist Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT, BMKG: Waspada Gempa Susulan!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?