Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rusun di Duren Sawit Diduga Jadi Tempat Penjualan Miras dan Sarang Berkumpul Begundal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Rusun di Duren Sawit Diduga Jadi Tempat Penjualan Miras dan Sarang Berkumpul Begundal
Jakarta Raya

Rusun di Duren Sawit Diduga Jadi Tempat Penjualan Miras dan Sarang Berkumpul Begundal

Farih
Farih Published 23 Aug 2023, 23:20
Share
2 Min Read
dac5af83 4bc2 40f0 a8ab 980fafc884e9
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Lantaran adanya dugaan praktik penjualan minuman keras tanpa izin edar terjadi pada satu unit rumah susun (Rusun) di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (23/8). Sehingga warga Rusun menjadi resah.

Warga sekitar, Ridwan mengatakan, penjualan minuman keras itu meresahkan warga karena terjadi secara terang-terangan dan membuat Rusun jadi sarang berkumpul kelompok begundal.

“Meresahkan ya. Sebelumnya saja kerabat saya sempat menjadi korban pemukulan dari para pemuda yang dalam keadaan mabuk,” kata Ridwan di Jakarta Timur, Selasa (22/8).

Menurutnya, praktik penjualan minuman keras pada Unit Rusun di Duren Sawit itu sudah menjadi rahasia umum, tapi tidak ada petugas terkait yang pernah melakukan penertiban.

Imbasnya warga sekitar kini hanya dapat membiarkan praktik penjualan minuman keras di lingkungan mereka tanpa dapat berbuat apa-apa karena khawatir diintimidasi.

“Setau saya secara aturan minimum keras hanya dapat dijual di supermarket. Tapi ini dijual secara vulgar. Harusnya ya ditertibkan, biar enggak meresahkan warga,” harap Ridwan.

Dirinya sempat berupaya meminta konfirmasi kepada pedagang minuman keras tersebut terkait jualannya yang terbilang vulgar.

Sebab menurutnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol golongan A, kadar di bawah 5 persen, seperti bir, dilarang dijual di minimarket.

“Setau saya dalam Permendag tersebut hanya supermarket dan Hypermarket yang bisa menjual minuman keras,” tukasnya.

Dikonfirmasi aduan itu pada awak media, Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait praktik penjualan minuman keras pada unit Rusun.

Dalam waktu dekat rencananya jajaran Satpol PP Jakarta Timur akan melakukan penggerebekan pada unit Rusun yang dilaporkan menjadi tempat penjualan minuman keras itu.

“Kita akan lakukan pengecekan di lokasi. Tentu kita akan lakukan penertiban kalau memang terbukti,” tutup Budhy. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penjualan miras, rusun duren sawit
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1cc2d2b1 77bc 41d3 a1b6 52677d8d327a Dishub DKI Bakal Rekayasa Lalin Saat KTT ASEAN
Next Article ee979a17 e956 4587 b5da 78f0b68b12fe Sopir Ambulans di Sragen Tancap Gas Jemput Pasien Meski Masih Pakai Kebaya

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Kriminal
Polda Jabar: Kericuhan May Day Cikapayang Dirancang Matang, 13 Tersangka Punya Peran Berbeda
14 May 2026, 07:59
Ekonomi
Kemenperin Buka Pendaftaran Penghargaan RINTEK 2026
14 May 2026, 08:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?