Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kolaborasi PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sukses Selamatkan Aset Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kolaborasi PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sukses Selamatkan Aset Negara
Hukum

Kolaborasi PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sukses Selamatkan Aset Negara

Farih
Farih Published 24 Aug 2023, 23:25
Share
3 Min Read
1c56d466 da45 4acb ac59 87dad2e6f7ff
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam pertemuan dengan pihak PT Pos Indonesia (Persero), Kamis (24/8), di Kantor Cabang Pembantu Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memberikan asistensi kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk menyelamatkan potensi kerugian negara yang mungkin terjadi atas kehilangan aset negara milik perusahaan tersebut. Aset tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 999 yang terletak di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan acara ini menjadi momen bersejarah dimana upaya pemulihan aset nasional berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset PT Pos Indonesia (Persero) yang di adakan pada Kamis (24/8), di Kantor Cabang Pembantu Cikini, Jakarta Pusat.

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah bekerjasama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengembalikan aset PT Pos Indonesia yang dikuasai oleh pihak lain di luar perusahaan.

“Aset tersebut, yakni Kantor Pos Cabang Pembantu Cikini, telah berhasil dikembalikan kepada PT Pos Indonesia (Persero) setelah upaya pemulihan yang berhasil,” ujar Reda seperti dikutip keterangannya, Kamis (24/8).

Dia pun menegaskan pentingnya menjaga aset-aset negara untuk mencegah kerugian keuangan negara. Selain itu, mereka juga menunjukkan keterlibatan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021.

“Kejaksaan siap membantu entitas seperti PT Pos Indonesia (Persero) dalam masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.

Untuk PT Pos, Kajati DKI Jakarta berharap pengalaman terlepasnya penguasaan atas aset tersebut dapat menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali dan PT Pos berkewajiban untuk selalu menjaga aset PT Pos lainnya yang merupakan milik negara, sehingga tidak merugikan keuangan negara.

“Dengan dikembalikannya aset PT Pos ini, dapat semakin meningkatkan kinerja pelayanannya,” ujar mantan Kajati Banten ini.

Selain itu, Reda juga mengapresiasi Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas terealisasinya serah terima barang milik negara ini.

Endy Pattia R, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Pos Indonesia (Persero), mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan dari Kejaksaan RI dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI.

Dia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berhasil mengembalikan aset PT Pos Indonesia. Endy Pattia R menyatakan bahwa proses pendampingan pemulihan aset berjalan efektif dan efisien berkat kerja sama yang baik.

Selanjutnya, Syaifudin Tagamal, Kepala PPA Kejaksaan Agung RI, menganggap kolaborasi antara PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai sinergi yang luar biasa.

Syaifudin menjelaskan bahwa melalui pendekatan formal dan informal, aset PT Pos Indonesia di KCP Cikini dapat pulih kembali. Tagamal berharap aset yang telah berhasil dikembalikan ini akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja PT Pos Indonesia di masa mendatang.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PT Pos Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 301a24b2 d5e2 423e b86f bf8e5e86f114 2.657 Kejadian Bencana di Indonesia, Ini Provinsi Paling Tinggi Terjadi
Next Article joko Jokowi: Indonesia Masih Kaji Keikutsertaan Jadi Anggota BRICS

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?