Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Aceh Timur Terima Penyerahan Uang Denda Sebesar Rp1 Miliar Terkait Perkara Narkotika
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kejari Aceh Timur Terima Penyerahan Uang Denda Sebesar Rp1 Miliar Terkait Perkara Narkotika
Kriminal

Kejari Aceh Timur Terima Penyerahan Uang Denda Sebesar Rp1 Miliar Terkait Perkara Narkotika

Timur
Timur Published 29 Aug 2023, 03:40
Share
2 Min Read
Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat memperlihatkan uang denda sebesar Rp1 miliar yang diserahkan atas nama terpidana kasus narkotika, Abdullah alias Dullah bin Zakaria, Senin (28/8).
Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat memperlihatkan uang denda sebesar Rp1 miliar yang diserahkan atas nama terpidana kasus narkotika, Abdullah alias Dullah bin Zakaria, Senin (28/8). Foto: Kejaksaan Negeri Aceh Timur
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menerima penyerahan uang denda sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diterima atas nama terpidana kasus narkotika, Abdullah alias Dullah bin Zakaria.

“Itu (penerimaan dana) sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim dalam keterangannya, Senin (28/8) malam.

Sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1360/PID.SUS/2016 tertanggal 29 Agustus 2016, Abdullah alias Dullah bin Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Dalam hal ini membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Terpidana pun telah dijatuhkan dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sejumlah Rp1 miliar.

Baca Juga

Kasat ResNarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, dan jajaran SatNarkoba dalam pengungkapan kasus produksi ganja di Perumahan Scandi House 9 Kav 11E, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Rabu (11/2/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Polres Jaksel Gerebek Rumah Produksi Ganja di Perumahan Scandi House Jagakarsa
Jaringan Narkotika Aceh-Medan Ditekuk BNN, 200 Kilogram Ganja Disita
Lagi Pemulihan Bencana, Penjahat Narkoba Coba Edarkan 50,7 Kg Ganja di Aceh Tenggara

“Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa enam bulan penjara,” papar Lukman.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Daun ganja, dullah bin zakari, ganja, kejari Aceh Timur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Oge Arthemus, Foto: Instagram, @ogearthemus Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Tanaman Ganja
Next Article Haura Madinah Siregar, seorang siswi kelas 4 SD berhasil meraih medali emas piala Taligama Championship Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo. Siswi Kelas 4 SD Peraih Medali Emas Kejuaraan Taekwondo Menpora Ternyata Putri Ketua Forwaka

TERPOPULER

TERPOPULER
kase
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja

Jakarta Raya
Terima Kunjungan Mahasiswa UNPAD, Idris Harapkan Jadi Pendidikan Politik Bagi Anak Muda
18 May 2026, 19:58
Jakarta Raya
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya
18 May 2026, 18:52
HeadlineHukum
Muhadjir Effendi Penuhi Panggilan KPK, Dipeirksa Soal Menaknisme Kuota Haji Tambahan
18 May 2026, 22:00
Headline
2 Jurnalis Republika Ditangkap Militer Israel
19 May 2026, 07:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?