Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Bima Belum Ditahan Tapi Sudah Dicegah ke Luar Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Bima Belum Ditahan Tapi Sudah Dicegah ke Luar Negeri
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Bima Belum Ditahan Tapi Sudah Dicegah ke Luar Negeri

Bambang
Bambang Published 31 Aug 2023, 20:18
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengajukan permohonan pencegahan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi ke luar negeri.

Pencegahan tersebut diajukan oleh lembaga antirasuah terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kami sampaikan (Muhammad Lutfi) betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (31/8).

Adapun, Wali Kota Bima tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Ditetapkan Tersangka, Bupati Rejang Lebong Langsung Ditahan di Rutan KPK
Ditetapkan Tersangka, Eks Direktur Pelindo I dan Direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya Langsung Ditahan
Ditetapkan Tersangka, Dirut Inhutani V dan 2 Swasta Langsung Ditahan KPK

“Itupun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” terang Ali.

Sebelumnya, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun meski ditetapkan tersangka, Lutfi belum dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Lutfi ditetapkan tersangka berkaitan dengan proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Bima.
“Jadi pengadaan barang dan jasa dan proyek, ada proyek fiktif juga di PUPR,” kata Ali.

Ali menyebutkan proyek fiktif juga diduga berkaitan dengan proyek di BPBD setempat. “Dan kemudian di BPBD itu juga ada proyek-proyek yang diduga kemudian ada turut serta dalam pemborongannya,” ucap Ali.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Belum Ditahan, Dicegah ke Luar Negeri, Ditetapkan Tersangka, wali kota bima
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen DPP Demokrat, Teuku Riefky Harsya.(foto dok pribadi) Gagal Jadi Cawapres Anies, Demokrat Mulai Hitungan Koalisi
Next Article Kebakaran bangkai gerbong, Foto: Instagram @infobdgbaratcimahi Sembilan Tumpukan Bangkai Gerbong di Stasiun Purwakarta Terbakar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?