IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melakukan politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan sesuai aturan hukum, karena setelah mendapatkan kecukupan alat bukti dan melalui proses gelar perkara (ekspose).
“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (3/9).
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada 2012 lalu. Saat itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan RI.
Saat disidik, kasus tersebut lantas dikaitkan dengan politik, terlebih saat Cak Imin resmi dipinang sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.
Menurut Ali, kasus ini telah disidik jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden. Penyidikan kasus ini juga dilakukan sebelum terjadinya dinamika politik akhir-akhir ini.

