Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lecehkan Istri Tahanan, Oknum Pegawai Rutan KPK Resmi Dipecat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lecehkan Istri Tahanan, Oknum Pegawai Rutan KPK Resmi Dipecat
Hukum

Lecehkan Istri Tahanan, Oknum Pegawai Rutan KPK Resmi Dipecat

Iqbal
Iqbal Published 12 Sep 2023, 12:30
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawainya yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Diketahui, oknum pegawai dimaksud berinisial M yang merupakan petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris memastikan, M telah dipecat sebagai pegawai KPK.

“Ya, benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” ujar Haris kepada wartawan, Senin (11/9).

Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada M, oknum pegawai Rutan KPK yang melecehkan istri tahanan.

Baca Juga

IMG 20260714 WA01801
KPK Pasrah 2 Petinggi Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, Ogah Ajukan Banding
Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, KPK: Sudah Masuk Ranah Penyidikan
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni

Kendati demikian, Dewas menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.

“Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana. Kami cuma etik saja,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean kepada wartawan, Senin (26/6) lalu.

Dia mengatakan pelaku telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dipecat, kpk, Pelecehan Istri Tahanan KPK, Penjaga Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah untuk pemusatan latihan nasional Timnas Indonesia U-17 dan penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023. Foto/dok/ist Saksikan Penandatanganan Bantuan Rp 399,5 Miliar Untuk Timnas dan Piala Dunia U-17, Menpora Dito: Saya harap bisa Gunakan Sebaik-baiknya!
Next Article IMG 20230912 WA0050 Bawaslu Bakal Awasi Anggotanya Yang ‘Bermain’ Dengan Caleg di DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
Hotman Paris Hutapea
Headline

Viral! Anak Hotman Paris Bongkar Aib Sang Ayah, Singgung Angpao hingga Pencitraan

Headline
Perpustakaan SDN Tlogo 2 Blitar Dibongkar untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
19 Jul 2026, 10:33
Headline
Selangit! Tiket Resale Final Spanyol vs Argentina Tembus Rp41 Miliar
19 Jul 2026, 12:45
Headline
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
19 Jul 2026, 12:21
BNI
BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud
19 Jul 2026, 10:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?