Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Panglima TNI: Beberkan 6 Netralitas Prajurit pada Pemilu 2024, Yuk Simak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Panglima TNI: Beberkan 6 Netralitas Prajurit pada Pemilu 2024, Yuk Simak!
HeadlineNasional

Panglima TNI: Beberkan 6 Netralitas Prajurit pada Pemilu 2024, Yuk Simak!

Bambang
Bambang Published 13 Sep 2023, 10:00
Share
2 Min Read
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: Mabes TNI
SHARE

IPOL.ID-Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membeberkan enam poin terkait netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Ia meminta poin-poin netralitas itu untuk dipedomani oleh prajurit.

Poin pertama, prajurit diminta untuk tidak memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik atau pasangan calon.

Kedua, prajurit tidak memberikan fasilitas atau sarana dan prasarana TNI sebagai sarana kampanye. Ketiga, tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit/PNS TNI terkait pemilu.

“Maksudnya ini pengarahan untuk nyoblos partai apa, itu tidak boleh. Tapi kalau pengarahan yang sifatnya untuk netralitas, untuk tidak gunakan fasilitas, menjaga pemilu damai, boleh,” kata Yudo dalam acara Pengarahan Panglima TNI soal netralitas pemilu di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9).

Baca Juga

Sebut Ada Ancaman Kemunduran, Connie Rahakundini: Panglima Harus Bertindak Tegas Soal Pasal 3 UU TNI
Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Usut Tuntas Kasus Oknum Tentara Tembak Mati 3 Polisi
Begini Penjelasan Kapuspen TNI soal Revisi UU TNI yang Dianggap Kontroversial

Poin keempat, prajurit diminta tidak memberikan tanggapan terhadap hasil hitung cepat (quick count) dalam bentuk apapun. Menurut Yudo, TNI punya satuan siber yang bisa mudah melacak anggota yang ikut-ikutan mengomentari hasil quick count.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Beberkan 6 Netralitas Prajurit, Panglima TNI, pemilu 2024
Bambang 13 Sep 2023, 10:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Anak di Bandung Barat jadi korban pencabulan, Foto: Freepik, @jcomp Oknum Kades di Konawe Selatan Perkosa Ibu Muda di Perkebunan
Next Article Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Arsip ipol.id Ketum PAN Diduga Bagi-bagi Gocapan, KPK Tak Bosan Berikan Peringatan

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?