Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kepsek yang Pecat Guru Honorer Terbukti Lakukan Gratifikasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Video > Kepsek yang Pecat Guru Honorer Terbukti Lakukan Gratifikasi
Video

Kepsek yang Pecat Guru Honorer Terbukti Lakukan Gratifikasi

Rian
Rian Published 14 Sep 2023, 15:46
Share
1 Min Read
SHARE

IPOL.ID – Reza, guru honorer di SDN Cibeureum 1 Bogor yang melaporkan dugaan pungli, batal dipecat setelah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menindak lanjuti kasus dugaan gratfikasi tersebut.

Melansir unggahan di akun instagram videokemanusiaan pada Kamis (14/9) pagi, nampak Bima menyambangi langsung SDN Cibeureum 1 Bogor menemui para siswa dan guru.

Dalam kesempatan tersebut, Bima meminta Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor Nopi Yeni membatalkan pemecatan Reza.

Bima menyebut, Kepala Sekolah sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Bima pun memecat kepala sekolah tersebut karena terbukti melakukan gratifikasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto Parlementaria
DPR Sorot Penghapusan Guru Honorer, Desak Pemerintah Segera Siapkan Solusi
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
SPPG di Bogor Disuspend Buntut Cuci Ayam di Tempat Wudhu Masjid

Ia menambahkan, Nopi memiliki memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan.

Namun, menurut Bima, jika yang bersangkutan tidak keberatan, maka akan diproses semuanya sesegera mungkin sambil menunggu Penjabat baru kepala sekolah di SDN Cibeureum 1. (Rian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bima arya, bogor, Cibeureum, guru honorer, guru honorer bongkar pungli dipecat, kepsek pecat guru honorer, kepsek sdn 1 Cibeureum, wali kota bogor bima arya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sukarelawan Kiai Muda Jawa Timur (Jatim) bersama warga masyarakat melakukan perbaikan jalan sekitar 200 meter dengan lebar jalan sekitar 3,5 meter. Tahap awal, dilakukan peninggian jalan dengan tanah, batu dan pasir untuk menghubungkan dua desa, yaitu Desa Tanggir dan Desa Laju Kidul, Kec. Singgahan, Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur, Kamis (14/9). Foto: Ist Jalan Penghubung Desa Tanggir dan Laju Kidul Kini Bisa Diakses 5 Menit, Ternyata Ini yang Menginisiasi Perbaikannya
Next Article Tersangka YMF saat dijemput dari rumah sakit untuk dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Manokwari, Papua Barat. Foto: Seksi Penkum Kejati Papua Barat Diduga Salahgunakan Dana Hibah, Kejati Papua Barat Tahan Eks Ketua Pemuda Katolik

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?