IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021.
YMF ditahan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (14/9).
Pada Selasa (5/9) lalu, tersangka YMF sempat mau dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun saat dilakukan pemeriksaan, YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran. YMF selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari.
“Setelah delapan hari dirawat, tersangka YMF dinyatakan sehat oleh dokter RSAL Manokwari, sehingga langsung dilakukan penahanan,” ungkap Harli.
YMF ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai sebesar Rp3 miliar. Itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.
Akibat perbuatannya, YMF disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)