Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Salahgunakan Dana Hibah, Kejati Papua Barat Tahan Eks Ketua Pemuda Katolik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Salahgunakan Dana Hibah, Kejati Papua Barat Tahan Eks Ketua Pemuda Katolik
Hukum

Diduga Salahgunakan Dana Hibah, Kejati Papua Barat Tahan Eks Ketua Pemuda Katolik

Iqbal
Iqbal Published 14 Sep 2023, 15:50
Share
2 Min Read
Tersangka YMF saat dijemput dari rumah sakit untuk dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Manokwari, Papua Barat. Foto: Seksi Penkum Kejati Papua Barat
Tersangka YMF saat dijemput dari rumah sakit untuk dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Manokwari, Papua Barat. Foto: Seksi Penkum Kejati Papua Barat
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021.

YMF ditahan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (14/9).

Pada Selasa (5/9) lalu, tersangka YMF sempat mau dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun saat dilakukan pemeriksaan, YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran. YMF selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/5). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Belum Ada Tersangka, Kejagung Geber Pemeriksaan Saksi Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile di Papua
Dilimpahkan ke Jaksa KPK, Tiga Penyuap Eks Kepala Basarnas Segera Diseret ke Meja Hijau

“Setelah delapan hari dirawat, tersangka YMF dinyatakan sehat oleh dokter RSAL Manokwari, sehingga langsung dilakukan penahanan,” ungkap Harli.

YMF ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai sebesar Rp3 miliar. Itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.

Akibat perbuatannya, YMF disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dana Hibah, Kejati Papua Barat, Pengurus Pemuda Katolik, Penyalahgunaan dana hibah
Iqbal 14 Sep 2023, 15:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepsek yang Pecat Guru Honorer Terbukti Lakukan Gratifikasi Kepsek yang Pecat Guru Honorer Terbukti Lakukan Gratifikasi
Next Article Sebagai rangkaian menyambut HUT ke-25, Bank Mandiri kian aktif mendorong aktivasi Livin’ by Mandiri sebagai super app andalan perseroan lewat acara bertajuk Livin’ Fest. Foto: Bank Mandiri Incar Gelar SuperApp Nomor 1 di Bidang Finansial dan Lifestyle, Bank Mandiri Galakkan Program #SuperAPPSuperLengkAPP di Livin’ Fest
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi somay. Foto: Freepik @lifeforstock
Galeri

Resep dan Cara Membuat Siomay di Rumah untuk Keluarga

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Nasional
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat
23 Sep 2023, 20:08
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
Galeri
Desainer Furniture Indonesia Unjuk Gigi di IFFINA 2023 
23 Sep 2023, 22:29
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?