Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPN Kota Depok Beberkan Alasan Lahan Situ Krukut Belum Dibayar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > BPN Kota Depok Beberkan Alasan Lahan Situ Krukut Belum Dibayar
Jabodetabek

BPN Kota Depok Beberkan Alasan Lahan Situ Krukut Belum Dibayar

Bambang
Bambang Published 19 Sep 2023, 21:14
Share
4 Min Read
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan angkat bicara terkait desakan warga penggarap lahan eks Situ Krukut, Kecamatan Limo, yang meminta kejelasan terkait pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) atau konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok..foto/BPN depok
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan angkat bicara terkait desakan warga penggarap lahan eks Situ Krukut, Kecamatan Limo, yang meminta kejelasan terkait pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) atau konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok..foto/BPN depok
SHARE

IPOL.ID-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan angkat bicara terkait desakan warga penggarap lahan eks Situ Krukut, Kecamatan Limo, yang meminta kejelasan terkait pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) atau konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Konsinyasi tersebut, merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Depok No. 2 dan 3 /Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk tanggal 17 Mei 2018.

Indra mengatakan UGK belum dibayarkan karena pada lokasi tersebut juga terdapat persoalan sengketa kepemilikan klaim dari beberapa pihak. Di antaranya 168 penggarap, pemegang SK Kinag termasuk pemegang eigendom verponding (hak milik terhadap suatu tanah) dan sebagian tanah tersebut sebagai aset milik pemerintah.

Untuk dapat dibayarkan UGK, maka harus ada putusan hukum yang inkrah atau terciptanya perdamaian antar pihak.

Baca Juga

Indra Gunawan
AHY Rotasi Gerbong Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan: Untuk Negara Siap
Benarkan Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok
Penipu Mengatasnamakan Kepala BPN Kota Depok Tawarkan Mobil ke Notaris

“Masyarakat, tidak perlu khawatir bahwa uang UGK masih ada. Hanya dititipkan di pengadilan sampai ada keputusan yang inkrah atau tercipta perdamaian antara pihak, maka kantor pertanahan akan memberikan pengantar kepada masyarakat yang berhak untuk mencairkannya,” jelas Indra Gunawan, Selasa 19 September 2023

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPN kota depok, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan, Lahan Situ Krukut Belum Dibayar, Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok., Uang Ganti Kerugian (UGK)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Indonesia Gilas Kirgistan 2-0 di Asian Games 2023, Hugo Samir dan Ramakiek Jadi Bintang. Foto/noc Indonesia Timnas Indonesia Gilas Kirgistan 2-0 di Asian Games 2023, Hugo Samir dan Ramakiek Jadi Bintang
Next Article Ilustrasi, Latihan Militer gabungan di Indonesia, foto: Freepik, @nikitabuida Indonesia Jadi Tuan Rumah Latihan Militer Bersama Negara ASEAN di Batam

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?