Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa KPK Eksekusi 3 Terpidana Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa KPK Eksekusi 3 Terpidana Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung
Hukum

Jaksa KPK Eksekusi 3 Terpidana Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung

Farih
Farih Published 27 Sep 2023, 11:35
Share
2 Min Read
66803c59 f421 490b 8b83 92abb45ea63d
Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Eksekusi itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (26/9).

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/9).

Ketiga terpidana yang dieksekusi itu di antaranya, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Dia akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan dihukum membayar denda Rp100 juta.

Selain itu, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi yang divonis dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.

Adapun eksekusi tersebut dilaksanakan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.(Yudha Krastawan
IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Eksekusi itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (26/9).

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/9).

Ketiga terpidana yang dieksekusi itu di antaranya, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Dia akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan dihukum membayar denda Rp100 juta.

Selain itu, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi yang divonis dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.

Adapun eksekusi tersebut dilaksanakan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Suap, Wali Kota Bandung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article timnas u17 Timnas Indonesia U-17 Agendakan Uji Coba Perdana di Jerman
Next Article e8fe41ff fd39 4128 9a01 d5f3ce4078bf Hendry Ch Bangun Jadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2023-2028

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?