Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Setuju Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > DPR Setuju Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK
Headline

DPR Setuju Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK

Farih
Farih Published 03 Oct 2023, 18:50
Share
3 Min Read
arsul
Arsul Sani saat foto bersama dengan Pimpinan DPR RI usai terpilih sebagai Hakim Konstitusi di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang I tahun sidang 2023-2024. Dalam rapat paripurna, Komisi III DPR menyampaikan laporan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2024.

Adapun hasil uji kelayakan terhadap Calon Hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terpilih menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun pada 17 Januari 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Adies menjelaskan, dalam pelaksanaan persiapan Uji Kelayakan terhadap Calon Hakim Konstitusi dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang, telah diumumkan delapan nama Calon Hakim Konstitusi yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi pada Surat Kabar Nasional guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas.

Kemudian, sebelum dilakukan Uji Kelayakan, terlebih dahulu para Calon Hakim Konstitusi mengambil Nomor Urut peserta, dilanjutkan dengan pembuatan makalah.

Namun, dalam pelaksanaannya Calon Hakim Konstitusi atas nama Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, tidak hadir pada saat pembuatan makalah dan pengambilan nomor urut.

Untuk itu, lanjut Adies dalam proses uji kelayakan dan kepatutan hanya diikuti tujuhn calon Hakim Konstitusi berdasarkan nomor urut yakni Renny Halida Ilham Malik, Firdaus Delwimar, Prof. Dr. Elita Rahmi, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, Prof.Dr. Abdul Latif, Haridi Hasan dan Arsul Sani.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI melaksanakan Uji Kelayakan terhadap tujuh calon Hakim Konstitusi pada hari Senin sampai Selasa, tanggal 25 dan 26 September 2023.

Pada Selasa, 26 September 2023, setelah uji kelayakan selesai, Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka Pemilihan dan Penetapan terhadap tujuh Calon Hakim Konstitusi.

“Komisi III DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat menyetujui Calon Hakim Konstitusi atas nama Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. menjadi Hakim Konstitusi,” katanya.

Ditegaskan Adies, dalam pemilihan Calon Hakim Konstituri Komisi III DPR RI mengutamakan kualitas calon Hakim Konstitusi yang meliputi integritas, visi dan misi, sera kombetensi. Alas dasar kritena itu komisioermemilin dan menetapkan calon Hakim Konstitusi.

Diharapkan calon Hakim Konstitusi terpilih dapat menjadi Hakim Konstitusi yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus pengawal Konstitusi.

“Demikian laporan hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Hakim Konstitusi, guna ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari ini, dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk diangkat menjadi Hakim Konstitusi dari unsur Lembaga DPR RI,” ucapnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kemudian bertanya kepada anggota rapat paripurna, yang terdiri dari anggota DPR, apakah nama tersebut dapat disetujui. Anggota DPR menyetujui Arsul Sani jadi calon hakim MK terpilih.

“Kepada Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Dasco. disambut Setuju oleh anggota rapat.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: arsul sani, hakim km, Mahkamah Konstitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang (UU), Kamis (20/3/2025). Tenaga Honorer Bernafas Lega RUU ASN Disahkan, Selamat dari PHK Massal
Next Article jokowi Jokowi Sentil ASN Lebih Sibuk Urusi SPJ Ketimbang Program

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?