IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketiga saksi yang diperiksa yaitu, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama, YP selaku General Manager Logistik PT Surya Energi Indotama dan MRW selaku Expert Staff PT Aplikanusa Lintasarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan ketiga saksi dilakukan atas nama tiga tersangka baru.
Ketiga tersangka dimaksud yakni, JS selaku Dirut PT Sansaine, EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka EH dan kawan-kawan,” ujar Sumedana di Jakarta, Rabu (4/10).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah dia.
Tersangka EH merujuk Elvano Hatorangan selaku pejabat PPK Bakti Kominfo, JS merujuk pada Jemmy Sutjiawan selaku Dirut PT Sansaine dan MFM merujuk Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
Adapun tersangka JS merujuk pada Jemmy Sutjiawan, tersangka EH merujuk pada Elvano Hatorangan dan tersangka MFM merujuk Muhammad Feriandi Mirza.
Saat ini ketiga tersangka tersebut tengah menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, terhitung sejak 11 September 2023 lalu.
Sebelum ini, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka dalam korupsi proyek infrastruktur 4G Kominfo. Saat ini mereka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Delapan tersangka itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan dan M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima. (Yudha Krastawan)