Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Windy Idol Kembali Dicegah ke Luar Negeri, KPK Beberkan Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Windy Idol Kembali Dicegah ke Luar Negeri, KPK Beberkan Alasannya
Hukum

Windy Idol Kembali Dicegah ke Luar Negeri, KPK Beberkan Alasannya

Iqbal
Iqbal Published 06 Oct 2023, 17:40
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol ke luar negeri. Windy dicegah dengan kapasitas saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan pencegahan finalis ajang Indonesia Idol tersebut. Pencegahan dilakukan karena keterangan Windy sebagai saksi masih diperlukan untuk membuat terang perkara.

“Maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10).

Windy sebelumnya telah dicegah untuk pertama kalinya ke luar negeri oleh lembaga antirasuah sejak Januari 2023 hingga 12 Juli 2023. Setelah pencegahannya, penyanyi berparas cantik itu kembali dicegah sejak September 2023.

Baca Juga

IMG 20260518 WA0044
KPK Berencana Panggil Muhadjir Effendi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau

“Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023) dan untuk durasi waktu hingga enam bulan ke depan,” jelas Ali.

“KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” sambungnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Tangkal (Cekal), komisi pemberantasan korupsi, kpk, sekretaris ma, Windy Idol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Satgas KTT AIS Forum 2023 TelkomGroup, Syaifudin secara simbolis menyematkan perlengkapan kerja kepada perwakilan teknisi lapangan yang bertugas dalam pengawalan infrastruktur, jaringan, dan layanan TelkomGroup selama penyelenggaraan KTT, Nusa Dua Bali (6/10). (Dok Telkom Indonesia) Dukung KTT AIS Forum 2023, TelkomGroup Siapkan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi Berkapasitas Total 41,1 Gbps
Next Article Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Mentan 2048x1366 1 Terima Surat Pengunduran Diri Syahrul Yasin Limpo, Jokowi Tunjuk Kepala Bapanas sebagai Plt Mentan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?