Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Laporkan Saldi Isra ke Majelis Kehormatan MK, DPP Arun Ungkap Sejumlah Alasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Laporkan Saldi Isra ke Majelis Kehormatan MK, DPP Arun Ungkap Sejumlah Alasan
Headline

Laporkan Saldi Isra ke Majelis Kehormatan MK, DPP Arun Ungkap Sejumlah Alasan

Yudha
Yudha Published 21 Oct 2023, 10:51
Share
2 Min Read
slider08 baru4
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: dok. MK
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP Arun), Bob Hasan pada Kamis (20/10).

“Benar, saya melaporkan Prof Saldi Isra ke MKMK,” aku Bob Hasan kepada wartawan, Jumat (20/10).

Dijelaskannya, laporan tersebut dilatarbelakangi pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tentang syarat batas usia capres-cawapres.

“Inti pelaporan lantaran bentuk dissenting opinion-nya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara,” jelas Bob.

Baca Juga

Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Foto/IST
Yuk Simak! Komentar Anwar Usman setelah Dipecat dari Jabatan Ketua MK
Jelang Putusan MKMK, Polda Siagakan Ribuan Personil Polri
Dukung Pembentukan Majelis Kehormatan MK, PBHI: Jangan Ada Titipan dan Kepentingan Politik

Adapun putusan dimaksud bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan bakal capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan itu diwarnai adanya dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, salah satunya yaitu Saldi.

“Penyampaian beliau cenderung menodai dan menjatuhkan harkat martabat dari MK RI. Penyampaian tersebut melanggar kode etik Hakim Konstitusi. Lebih tepatnya, berpotensi terhadap ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut,” jelas Bob.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batas usia cawapres, bob hasan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP Arun), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 3 1 Melalui MER-C, Bantuan Rakyat Indonesia Mulai Berdatangan di Jalur Gaza
Next Article download 2 1 Golkar Resmi Dukung Gibran Bakal Cawapres Prabowo

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?