Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Militer Pastikan Sidang Oknum Paspampres Digelar Terbuka untuk Umum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengadilan Militer Pastikan Sidang Oknum Paspampres Digelar Terbuka untuk Umum
Hukum

Pengadilan Militer Pastikan Sidang Oknum Paspampres Digelar Terbuka untuk Umum

Farih
Farih Published 23 Oct 2023, 22:00
Share
2 Min Read
0922c109 661f 4323 bde7 fad6cac2f717
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan sidang kasus pembunuhan berencana korban Imam Masykur yang dilakukan tiga oknum anggota akan digelar terbuka untuk umum.

Ketiga oknum anggota yakni Praka Riswandi Malik oknum anggota Paspampres, Praka HS oknum anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J, oknum anggota Kodam Iskandar Muda.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya menjelaskan, sidang akan digelar terbuka sehingga publik dapat menyaksikan jalannya proses hukum.

“Perkara di persidangan ini akan dilakukan transparan, tidak ada intervensi dan bisa diikuti oleh semua pihak, termasuk rekan media,” kata Awan pada awak media di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10).

Dalam kasus ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara dari Oditur Militer selaku penuntut umum pada Peradilan Militer dan kini tengah dalam proses penelaahan.

Bila dari hasil penelaahan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta berkas sudah memenuhi syarat formil dan materil maka akan segera ditetapkan nomor perkara, ditetapkan Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur yang mengadopsi ketiga oknum anggota pelaku pembunuhan itu nantinya akan menentukan jadwal persidangan.

“Kami sesuai dengan asas peradilan. Ada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Tanpa ada pengaruh dari mana pun, kita harus laksanakan persidangan itu sesuai asas,” tegas Awan.

Dalam sidang nanti, Oditur Militer akan membuktikan dakwaan mereka bahwa Praka Riswandi Malik, Praka HS, dan Praka J telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Imam Masykur.

Bila mengacu berkas perkara, ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi yaitu primer, Pasal 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 328 tentang Penculikan. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Paspampres, pengadilan militer
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas PLN melakukan pengecekan kWh meter di salah satu rumah pelanggan di Jakarta. Foto: Dok PLN Hindari Pelanggaran, Begini Tips PLN untuk Pemakaian Listrik Secara Benar
Next Article 155bb588 5fb5 4c0b 9b23 99e9b334bc6e Geger, Petugas SDA Temukan Potongan Kerangka Manusia di Saluran Air Duren Sawit

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?