Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Baleg Usul Revisi UU Pilkada Hindari Kekosongan Kepala Daerah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Baleg Usul Revisi UU Pilkada Hindari Kekosongan Kepala Daerah
Headline

Baleg Usul Revisi UU Pilkada Hindari Kekosongan Kepala Daerah

Farih
Farih Published 24 Oct 2023, 13:50
Share
3 Min Read
baleg
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (tengah) saat memimpin rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I DPR Senayan, Jakarta. Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Senin (23/10).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan rapat digelar untuk mendengarkan penjelasan dari tenaga ahli mengenai butir-butir yang akan diubah dalam UU. Perubahan norma, kata dia dilakukan berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penyesuaian norma pada UU ini dilakukan berdasarkan hasil putusan MK, karena itu kita (Baleg) memasukkan usul Perubahan UU tentang Pilkada ini ke dalam kumulatif terbuka,” katanya saat memimpin rapat pleno.

Kemudian, materi yang juga akan diubah dalam UU ialah mengenai Jadwal Pilkada dan Jadwal Pelantikan. Jadwal Pilkada akan dimajukan dari bulan November menjadi bulan September.

“Rapat mendengarkan penjelasan tenaga ahli dan menampung masukan dari Anggota Baleg, Pengambilan keputusan kita sepakati pada saat masa sidang yang akan datang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, beberapa Anggota Baleg menyampaikan masukan atas penjelasan Tenaga Ahli tentang penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pertama, Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan menilai percepatan pilkada untuk menghindari kekosongan kepala daerah. Percepatan penyelenggaraan Pilkada ini, lanjut Hergun untuk mensinkronkan agenda politik antara Pemilu dan Pilkada.

Kondisi saat ini terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonom baru di Papua dan Papua barat. Yang diisi oleh pejabat kepala daerah sejak tahun 2022.

Dan terdapat 170 daerah yang diisi oleh pejabat kepala daerah pada tahun 2023. Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang akan berakhir 31 Desember 2024.

“Jika Pilkada diselenggarakan pada November 2024, maka tanggal 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah tidak memiliki kepala daerah definitif. Penyesuaian ini merupakan antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025,” katanya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan, berdasarkan aspek filosofisnya perubahan UU ini disebabkan karena seluruh kepala daerah secara definitif akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2024 kecuali DIY. Sehingga perlu ada penyesuaian terhadap tata kelola, jika tidak dilakukan berpotensi melemahkan dari stabilitas pemerintahan negara.

Kedua, berdasarkan aspek sosiologis perlu ada sinkronisasi dan penyelarasan terhadap pelantikan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah. Atas dasar itu, maka kemudian UU nomor 1 tahun 2015 dilakukan perubahan dan kali ini adalah perubahan yang keempat.

Berdasarkan program legislasi nasional prioritas tahun 2023-2024, RUU ini belum masuk list Program Prioritas maka kita mendasarkan kepada aspek kumulatif terbuka berdasarkan putusan MK.

Dalam RUU ada 2 materi muatan yang coba dimasukkan dalam RUU. Pertama putusan MK yang merubah frasa Panwas kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilu. Serta syarat calon kepala daerah sebagaimana putusan nomor 56 tahun 2019 terkait dengan yang terpidana. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: baleg dpr, kepala daerah, uu pilkda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim Voli Pantai DKI Kejurnas Voli Pantai Babak Kualifikasi PON XXI: Tim DKI Gebuk Sulsel 2-1 di Laga Perdana
Next Article timnas 1 Timnas Indonesia U-17 Tuntaskan TC di Jerman, Begini Catatan Bima Sakti

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?