indoposonline.id-Sudah jatuh tertimpa tangga, hal itulah yang dialami dua Warga Negara Asing (WNA) asal India. Kedua tersangka berinisial MZS, 26, dan SNA, 26, dibekuk aparat Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) DKI Jakarta dan Imigrasi Jakarta Selatan terpaut penyalahgunaan izin tinggal dan jualan berlian sintetis, Selasa (19/1/2021).
Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian ditingkatkan penyidikan terhadap dua orang WN asal India. Kedua tersangka berinisial MZS, 26, dan SNA, 26, ini melanggar izin tinggal di Wilayah Jakarta Timur.
“Dalam penyelidikan petugas kami di lapangan ditemukan pelanggaran Imigrasi, keduanya melakukan kegiatan di luar atau yang tidak seharusnya, kedua WNA ditemukan memperdagangkan dengan cara menitipkan barang dagangannya ke satu toko di daerah Blok M, Jakarta Selatan,” tukas Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam dalam jumpa pers di Kanwil Kemenkum dan HAM Imigrasi DKI Jakarta di Jl. MT Haryono, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan, M. Tito Andrianto menjelaskan, kedua tersangka telah melanggar izin tinggal dan berbisnis jualan berlian diduga sintetis. Keduanya mengaku barang imitasi itu dibeli dari China dan sudah dijalankan selama 1 tahun.
“Peningkatan penyidikan dimulai 18 Januari 2021 kemarin, jadi Keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal, dan barang bukti ditemukan, kami dapat dua tersangka ini,” ungkap Tito.
Selain itu, pihak Imigrasi juga melakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai mengenai keaslian barang Berlian Sintetis tersebut. Petugas pun mendeteksi data terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tingal terbatas bagi kedua tersangka.
Tito menegaskan, kedua WNA tersebut, melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Semoga penyelidikan ini sampai pada prosesnya hingga P21,” imbuh Tito. (car)