Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Oknum Paspampres Tidak Ajukan Eksepsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Oknum Paspampres Tidak Ajukan Eksepsi
HeadlineHukum

Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Oknum Paspampres Tidak Ajukan Eksepsi

Bambang
Bambang Published 30 Oct 2023, 18:54
Share
2 Min Read
Tiga oknum anggota yakni Praka Riswandi Malik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10). Ketiganya didakwa pasal kombinasi, yaitu terkait pembunuhan berencana, penganiayaan, dan penculikan. Foto: Ist
Tiga oknum anggota yakni Praka Riswandi Malik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10). Ketiganya didakwa pasal kombinasi, yaitu terkait pembunuhan berencana, penganiayaan, dan penculikan. Foto: Ist
SHARE

 

IPOL.ID – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur oleh tiga oknum anggota, bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10). Dalam sidang dakwaan disampaikan Oditur Militer, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama.

Ketiga oknum TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal kombinasi, yaitu terkait pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga penculikan.

Dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bahwa Praka Riswandi Malik bersama Praka Heri, dan Praka Jasmowir melakukan pembunuhan berencana.

Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kombinasi itu sesuai hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Oknum Paspampres Tidak Ajukan Eksepsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.(foto dok IPOL.id) Soal Saham Bir di Jakarta, Ketua DPRD Minta PKS Lihat Sejarah
Next Article Dalam merayakan Hari Keuangan Nasional, PNM imbau masyarakat untuk selalu bijak dalam memilih lembaga pemberi pinjaman. Foto/ist PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi Sebelum Ajukan Pinjaman. Begini Caranya

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?