Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Turut Menyidik Korupsi BTS Kominfo, Kejari Jaksel Tetapkan dan Tahan Tersangka Mantan Kepala HuDev UI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Turut Menyidik Korupsi BTS Kominfo, Kejari Jaksel Tetapkan dan Tahan Tersangka Mantan Kepala HuDev UI
Hukum

Turut Menyidik Korupsi BTS Kominfo, Kejari Jaksel Tetapkan dan Tahan Tersangka Mantan Kepala HuDev UI

Farih
Farih Published 01 Nov 2023, 15:41
Share
1 Min Read
MA selaku mantan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) saat ditahan oleh Kejari Jaksel. Foto: Seksi Intelijen Kejari Jaksel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) turut menyidik kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Hal itu diketahui setelah adanya penetapan tersangka MA selaku mantan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) oleh Kejari Jaksel.

Adapun dasar penetapan tersangka itu mengacu Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-
04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK. Lalu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-
10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono mengakui pihaknya turut menyidik dan menetapkan tersangka korupsi BTS Kominfo. Menurutnya penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, termasuk dari keterangan saksi-saksi. “Bahwa proses penyidikan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi,” ungkap Reza dalam keterangannya, Rabu (1/11).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Jaksel langsung menahan tersangka MA selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

“Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor :
PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat
penyidikan atas nama tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” tutup Reza.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejari jaksel, Kepala HuDev UI, Korupsi BTS Kominfo
Farih 01 Nov 2023, 15:41
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persib vs Madura United, Maung Bandung Tak Boleh Terlena
Next Article (Ilustrasi: fabrikasimf/Freepik) Tips Merawat Kulkas Agar Tidak Bau dan Cepat Rusak

TERPOPULER

TERPOPULER
Indonesia vs Bahrain. Foto: Instagram @timnasfutsal
Headline

Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
EkonomiHeadline
Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih
11 May 2025, 18:35
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?