Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mediasi Diupayakan Ditreskrimum Polda Metro Ditolak PITI Persatuan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mediasi Diupayakan Ditreskrimum Polda Metro Ditolak PITI Persatuan
Hukum

Mediasi Diupayakan Ditreskrimum Polda Metro Ditolak PITI Persatuan

Farih
Farih Published 02 Nov 2023, 16:45
Share
3 Min Read
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing didampingi Kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dalam memenuhi permintaan klarifikasi oleh petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/11). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing memenuhi permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/11). Hal tersebut dilakukan aparat kepolisian sebagai upaya mediasi antara kedua belah pihak berseteru.

Kedatangan Ipong ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kuasa hukumnya yakni Eggi Sudjana guna mengklarifikasi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik dengan nomor registrasi LP/B/2977/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Juni 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial AS.

Eggi menuturkan, laporan ini berawal dari adanya dua kubu yang bersinggungan, terkait penggunaan logo PITI yang telah berganti nama. Karena sebelumnya, PITI merupakan kepanjangan dari Persatuan Islam Tionghoa dan kini berganti nama menjadi Persaudaraan Islam Tionghoa.

Dijelaskannya bahwa perubahan itu semakin terkukuhkan usai adanya lagalitas yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI pada 2017. Mengingat adanya aturan organisasi masyarakat yang terlegalisir tak diizinkan memakai kalimat persatuan.

“Faktanya PITI, persaudaraan, itu dulu namanya persatuan. Tapi mengajukan pakai nama persatuan tidak dimungkinkan oleh Kemenkumham, karena itu hak kenegaraan, tidak boleh pakai diksi persatuan,” tegas Eggi saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/11).

“Akhirnya berubah menjadi persaudaraan. Dan itu didaftarkannya 2015, itu penting. Yang kedua, dapat legalitasnya dan juga logo, merek patennya, PITI, kita punya hak patennya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, itu 2017,” tambahnya.

Di sisi lain, Eggi mengaku pihaknya akan melakukan prosedural hukum terkait adanya laporan tersebut.

Menurutnya, pihaknya bakal melakukan sejumlah langkah hukum dalam mempertahankan hak paten dari organisasi PITI yang telah terbentuk itu.

“Dalam kasus ini dia digugat, atau dilaporkan terkait pencemaran nama baik, juga dilaporkan yang paling bahaya berita hoaks, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14, itu sanksinya 10 tahun, itu jahat sekali menurut saya, kenapa jahat? Ini kan saudara Islam, kenapa dilaporin begitu,” tukas Eggi.

“PITI ini yang lebih dulu, kok dia bilang punya hak. Haknya mana gitu lo, nah inilah perdebatan sampai situ, dan polisi akhirnya nanti akan gelar perkara. Dan saya ajukan di sini ikut gelar perkara juga. Para pihak dari lawyer-nya Persaudaraan Islam Tionghoa saya ajukan ikut gelar perkara. Agar polisi ini harapan saya lewat mediasi ini harusnya sampai ke pemimpin di polisi stop kasus ini, dan yang berhak memakai nama PITI hanyalah Dr Ipong. Karena itu sesuai urutan surat, urutan pengakuan dari Menkumham,” pungkas dia. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mediasi, PITI
Farih 02 Nov 2023, 16:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jamaah haji lansia jadi fokus layanan petugas haji. Foto: Kemenag Kuota Ditambah, DPR Segera Bentuk Panja Haji 2024
Next Article Jeblok di Survei, Mardiono Kasih Pengarahan Kader Ka’bah di Jaktim

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
HeadlineOlahraga
Simak Hasil Liga Europa: Manchester United Tantang Tottenham Hotspur di Final
09 May 2025, 12:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?