Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masinton Usul DPR Gulirkan Hak Angket MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Masinton Usul DPR Gulirkan Hak Angket MK
Politik

Masinton Usul DPR Gulirkan Hak Angket MK

Farih
Farih Published 02 Nov 2023, 18:00
Share
4 Min Read
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu. Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Anggota DPR Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR menggulirkan hak angket terkait polemik yang terjadi saat ini di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu disampaikan Masinton di saat interupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

Sebelumnya, Masinton mengungkit putusan MK yang berkaitan dengan perubahan aturan terkait batas usia seseorang untuk bisa berkompetisi sebagai capres dan cawapres.

Adanya perubahan tersebut menjadi pertimbangan Masinton untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga produk dari reformasi itu.

“Konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Tapi apa hari ini yang terjadi, kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Konstitusi, tentu bagi kita semua Bapak/Ibu kita yang hadir di sini sebagai roh dan jiwa bangsa kita. Konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut,” kata Masinton dalam interupsinya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan interupsinya kali ini tidak ada sangkut-pautnya dengan pasangan capres-cawapres tertentu. Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya ini.

“Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon presiden,” kata Anggota Komisi XI DPR ini.

Dia mengungkapkan, protesnya kali ini berkaitan dengan upaya menjaga mandat konstitusi, mandat reformasi, dan demokrasi. Ia menilai, saat ini Indonesia berada dalam ancaman-ancaman terhadap konstitusi, termasuk juga mengenai penyelenggaraan negara yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Berkaitan dengan itu, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, dalam interupsinya, ia mengusulkan untuk DPR melakukan hak angket

“Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak, kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu Ketua (DPR), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” katanya.

DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. Ketiga hak tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-XIV dan bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang selanjutnya disebut right of impeachment (hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan).

Pasal 177 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Permohonan harus disertai dengan dokumen yang berisi informasi paling tidak tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut.

Untuk memutuskan menerima atau menolak Hak Angket, DPR akan melakukan sidang paripurna. Jika usulan Hak Angket diterima, maka DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usul Hak Angket tidak bisa diajukan kembali. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, hak angket, masinton pasaribu, mk
Farih 02 Nov 2023, 18:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polda Metro Jaya Tiadakan Tilang Uji Emisi Karena Komplain Warga
Next Article Penyerahan secara simbolis sabuk emas presiden RI ke-tiga oleh Menpora Dito Ariotedjo bersama pihak Federasi Tinju Profesional Indonesia (FTPI). (Dok: humas FTPI) Menpora Dito Dukung Perebutkan Sembilan Sabuk Tinju Profesional Era Prestasi Indonesia Maju 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Kriminal
Polsek Pesanggrahan Tangkap Tiga Tersangka Berkomplot Gasak Motor Matic
08 May 2025, 22:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?