Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polresto Depok Gelar Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Polresto Depok Gelar Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Ini
Jabodetabek

Polresto Depok Gelar Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Ini

Iqbal
Iqbal Published 03 Nov 2023, 08:30
Share
1 Min Read
Pelayanan perpanjangan SIM Polrestro Depok hari ini beroperasi di dua lokasi. Foto: NTMC
Pelayanan perpanjangan SIM Polrestro Depok hari ini beroperasi di dua lokasi. Foto: NTMC
SHARE

IPOL.ID – Polrestro Depok menggelar layanan SIM keliling bagi warganya yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya yang akan habis.

Bagi warga Kota Depok, Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan di dua lokasi di bawah ini:

1. Cimanggis Square

2. Podomoro Golf Jalan Raya Bojong Nangka

Baca Juga

Pelayanan perpanjangan SIM Polrestro Depok hari ini beroperasi di dua lokasi. Foto: NTMC
Cek Update Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok di Hari Jumat Berkah, 2 Mei 2025
Cek Jadwal dan 2 Lokasi Lengkap Layanan SIM Keliling Rabu 30 April 2025 di Kota Depok
Cek Jadwal dan 2 Lokasi Layanan SIM Keliling Warga Kota Depok, Selasa 29 April 2025

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 3 November 2023 mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Layanan SIM Keliling Kota Depok, Polresto Depok
Iqbal 03 Nov 2023, 08:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Joko Widodo resmi melakukan peletakan batu pertama untuk memulai pembangunan Kompleks Perkantoran Bank Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur. Foto: Setneg BI Bangun Gedung di IKN, Presiden Jokowi Ngarep Tumbuhkan Kepercayaan Investor
Next Article Tampak sejumlah personel Satuan Tugas (Satgas) FHQSU (Force Headquarters Support Unit) XXVI-O1 Kontingen Garuda UNIFIL. Foto: Puspen TNI Pasukan Perdamaian TNI Siaga-Waspada di Perbatasan Libanon

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?