Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagi Mau Serah Terima Rumah Pembelian Rumah? Anda Wajib Tahu 5 Tips Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Lagi Mau Serah Terima Rumah Pembelian Rumah? Anda Wajib Tahu 5 Tips Ini
Gaya hidup

Lagi Mau Serah Terima Rumah Pembelian Rumah? Anda Wajib Tahu 5 Tips Ini

Iqbal
Iqbal Published 04 Nov 2023, 20:15
Share
4 Min Read
Serah terima rumah juga mempunyai proses penting yang perlu Anda tahu. Foto: Ist
Serah terima rumah juga mempunyai proses penting yang perlu Anda tahu. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Membeli rumah baru adalah salah satu pencapaian besar dalam kehidupan. Sebelum rumah jadi milik Anda seutuhnya dan diterima secara sah, ada beberapa langkah penting yang perlu diambil.

Salah satunya adalah proses serah terima rumah. Serah terima adalah saat kunci fisik rumah diserahkan kepada Anda dan Anda menjadi pemilik sah rumah tersebut.

Sebelum langkah ini diambil, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diperiksa untuk memastikan bahwa rumah tersebut memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang dijanjikan.

Berikut adalah lima hal yang perlu diperhatikan sebelum serah terima rumah baru:

Baca Juga

VP Sales Marketing DPG, Andre Utama (ki) bersama Sales Division Head DPG, Hadi Putra saat acara Bankers Gathering. Foto; Timur / ipol.id
Sambut Baik Kebijakan Menkeu, Bersama Perbankan, DPG Targetkan Rp300 Miliar Properti Terjual Hingga Akhir 2025
Naik, Tren Gen Z Ambil Hunian Mewah, Alam Sutera Ketiban Untung
Jokowi Skandal, Prabowo Optimis
  1. Dokumen dan Kontrak: Periksa semua dokumen pembelian rumah, terutama akta kepemilikan, akta jual beli, dan perjanjian tertulis lainnya yang telah Anda tandatangani. Pastikan dokumen tersebut sesuai kesepakatan dan tidak ada ketidaksesuaian mencolok. Periksa juga janji pemilik sebelumnya atau pengembang terkait peralatan dan fasilitas yang harus ada dan berfungsi. Apabila terdapat perbedaan antara kontrak dan kenyataan di lapangan, Anda berhak meminta spesifikasi sesuai kontrak, pastikan hal ini diskusikan dengan pihak berwenang sebelum serah terima.
  2. Kualitas Bangunan: Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, dan plafon. Perhatikan apakah ada kerusakan atau retakan yang signifikan. Periksa juga instalasi listrik, air, dan gas. Cobalah saklar, stop kontak, dan kran untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik. Selain itu, cek kualitas finishing rumah, termasuk cat dinding, lantai, keramik, dan perabotan yang telah dijanjikan dalam kontrak.
  3. Drainase dan Sanitasi: Drainase yang efisien sangat penting untuk mencegah masalah kebocoran dan kerusakan akibat genangan air. Periksa saluran air, saluran pembuangan, dan toilet untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik. Pastikan tidak ada masalah kebocoran atau penyumbatan yang dapat mengganggu kenyamanan di rumah baru. Pemeriksaan ini akan membantu Anda menghindari masalah yang bisa timbul di masa depan.
  4. Izin dan Sertifikat: Sebelum menerima kunci rumah, pastikan bahwa rumah telah memenuhi semua peraturan dan perizinan yang diperlukan. Anda harus menerima semua sertifikat yang sesuai, seperti sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat lingkungan, atau sertifikat lain yang diperlukan sesuai regulasi daerah. Izin dan sertifikat yang lengkap memberikan kepastian bahwa rumah Anda dibangun dan dioperasikan secara sah.
  5. Pemahaman Biaya Tambahan: Selain biaya pembelian rumah, ada biaya tambahan yang mungkin akan muncul. Biaya tambahan ini biasanya mencakup biaya pemeliharaan bulanan atau tahunan, pajak properti, biaya asuransi, dan biaya terkait kepemilikan rumah lainnya. Memahami dan merencanakan anggaran untuk biaya-biaya ini adalah bagian dari kesiapan Anda sebagai pemilik rumah baru.

Bagi masyarakat awam, pemeriksaan kondisi rumah menjadi tugas yang sulit karena banyak aspek yang memerlukan pengetahuan khusus di bidang jasa konstruksi. Untuk mengatasi ini, Anda dapat menggunakan layanan dari ahli yang terpercaya, seperti jasa Surveyor.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Properti, Rumah Baru, Serah terima rumah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dengan dukungan PTFI, Pemerintah Daerah Mimika meresmikan RS Waa Banti di Distrik Tembagapura pada September lalu. Foto: PTFI Operasional RS Waa Banti, Dinkes Mimika Teken Kerja Sama dengan Freeport Indonesia
Next Article Wanita berikan pisang kepada orang utan. Foto: IG, @terang_media Wanita Beri Pisang untuk Orang Utan Kelaparan  ke Luar Hutan

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?