Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Aborsi di Ciracas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Aborsi di Ciracas
Kriminal

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Aborsi di Ciracas

Farih
Farih Published 05 Nov 2023, 14:00
Share
1 Min Read
Ilustrasi
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus praktik aborsi di Ciracas, Jakarta Timur. Keenam orang itu yakni empat orang pelaku dan dua orang pasien

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, keempat orang pelaku masing-masing berinisial IS, A, AF dan RF.

“Didapati alat bukti ada 41 item atau alat bukti yang jenis alat kesehatan, seperti alat-alat kesehatan. Kemudian juga perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah,” katanya dalam keterangan dikutip Minggu (5/11).

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut, dua orang pasien yang menjadi tersangka merupakan sepasang kekasih berinisial G (29) dan AL (26).

Ade mengatakan berkas G dan AL akan dibuat terpisah dari penyedia jasa aborsi. Saat ini para penyedia jasa aborsi ilegal langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) jo 312 huruf b Undang – Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 299 Kuhp dan atau Pasal 348 Kuhp dan atau pasal 349 Kuhp jo Pasal 56 KUHP. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aborsi, ciracas
Farih 05 Nov 2023, 14:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ini Beberapa Dampak Menahan Kentut, Tidak Boleh Disepelekan
Next Article 3 Resep Sayur Lodeh yang Enak dan Lezat

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?