Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamenkumham Eddy Hiariej Ternyata Sudah Berstatus Tersangka di KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wamenkumham Eddy Hiariej Ternyata Sudah Berstatus Tersangka di KPK
Headline

Wamenkumham Eddy Hiariej Ternyata Sudah Berstatus Tersangka di KPK

Iqbal
Iqbal Published 09 Nov 2023, 22:03
Share
1 Min Read
Wakil Ketua KPK, Alexanser Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/11). Foto: Tangkapan layar YT KPK RI
Wakil Ketua KPK, Alexanser Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/11). Foto: Tangkapan layar YT KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ternyata sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Kamis (9/11).

Alex mengungkapkan, Eddy telah ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru saja diterbitkan oleh KPK.

“Benar (tersangka) itu sudah kami tanda tangan sekitar dua minggu yang lalu,” ungkap Alex.

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo

Alex mengatakan total ada empat tersangka yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah berdasarkan sprindik yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu.

“Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” ujar Alex.

Sebelumnya diketahuu, Wamenkumkam Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pernah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK. Eddy dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Menindaklanjuti hal itu, KPK langsung meminta klarifikasi terhadap Eddy.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, Jadi tersangka, komisi pemberantasan korupsi, kpk, Wamenkumham
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Arcadia by Horison Mangga Dua Jakarta, salah satu pilihan hotel di kawasan Mangga Dua. (ist./dok Arcadia by Horison Mangga Dua Jakarta.) Arcadia by Horison Mangga Dua Jakarta, Salah Satu Pilihan Hotel di Kawasan Mangga Dua
Next Article Wakil Bupati Lampung Tengah sidak kantor Kecamatan yang sepi tidak ada pegawai. Foto: IG, @terang_media (tangkap layar) Kaget Luar Biasa, Wakil Bupati Lampung Tengah Temukan Kantor Kecamatan Pubian Sepi Tak Berpenghuni di Jam Kerja

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?