Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Dicokok Tim Tabur Kejaksaan di Kawasan Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Dicokok Tim Tabur Kejaksaan di Kawasan Jaksel
Hukum

Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Dicokok Tim Tabur Kejaksaan di Kawasan Jaksel

Yudha
Yudha Published 11 Nov 2023, 09:05
Share
2 Min Read
Terpidana korupsi ARW saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Terpidana korupsi ARW saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Perburuan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI terhadap para buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kembali membuahkan hasil.

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Reda Manthovani, Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengamankan ARW, seorang buronan yang sudah tujuh tahun menghilang.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan ARW di Melawai, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (10/11).

Ketut mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, ARW terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Ketua Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan saat memberikan penghargaan Presisi Award kepada Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dan jajaran, Senin (28/8). Foto: Divhumas Polri
Pakar Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
KPK Siap Terima Limpahan Perkara Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi Segera Umumkan Tersangka Tiga Kasus Korupsi Besar

“Atas perbuatannya, ARW dijatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan, Ketut Sumedana, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Tim Tabur (Tangkap Buronan)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Satgas Pamtas Mobile Yonif 330/Tri Dharma menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan yang dilaksanakan secara terpusat di SMA Negeri 1 Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat (10/11). Peringatan Hari Pahlawan, Satgas 330 Kostrad: Momen Tingkatkan Jiwa Nasionalisme Generasi Milenial
Next Article Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Seksi Penkum Kejati Sulsel Pelamar CPNS Kejati Sulsel Meningkat 300 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Olahraga
Asian Boxing U-19 & U-23 Championships 2026 Sukses Digelar, Indonesia Tegaskan Kebangkitan Prestasi Tinju
16 Jul 2026, 18:59
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?