Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Kasus Pemerasan SYL
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MAKI Ancam Gugat Praperadilan Kasus Pemerasan SYL
Headline

MAKI Ancam Gugat Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

Yudha
Yudha Published 11 Nov 2023, 10:26
Share
1 Min Read
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Gugatan itu akan dilayangkan, jika penyidik belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik pun didorong segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga tersangkut  kasus tersebut.

“Senin ini mudah-mudahan, maksimal minggu depan ada upaya lebih lanjut dari kepolisian, minimal ya memanggil ulang, atau lebih tinggi segera menetapkan tersangka,” kata Koordinator MAKI, Boyamin di Jakarta, Jumat (10/11).

Baca Juga

Polisi tetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam aksi may day rusuh di Semarang. Foto: Humas Polri
Ricuh May Day di Semarang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka dari Kelompok Anarko
Masa Berlaku SIM Mau Habis? Cek Jadwal dan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Jumat 2 Mei 2025
Polisi Turunkan 13 Ribu Personel Gabungan Amankan May Day Fiesta

“Jika belum ada tersangkanya juga, terpaksa saya gugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya,” sambung Boyamin.

Selain itu gugatan tersebut juga untuk memastikan penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang cukup atau tidak dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Kalau sudah mempunyai alat bukti, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan penyidik adalah menetapkan tersangkanya. Kalau tidak (ada bukti) ya hentikan penyidikan,” tutup Boyamin.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gugatan Praperadilan, kasus pemerasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menteri pertanian, polda metro jaya, Syahrul Yasin Limpo, Tersangka
Yudha 11 Nov 2023, 10:26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Seksi Penkum Kejati Sulsel Pelamar CPNS Kejati Sulsel Meningkat 300 Persen
Next Article Kepala BPKD, Michael Rolandi. Foto: Dok Pemprov DKI Jakarta Sempat Mandek, Upah PJLP Mulai Dibayarkan Pemprov

TERPOPULER

TERPOPULER
Calvin Verdonk dalma proses naturalisasi jadi WNI dan memperkuat Timnas Indonesia. (Foto: Instagram/@c.verdonk)
HeadlineOlahraga

NEC Nijmegen Hajar Ajax Amsterdam 3-0 di Liga Belanda, Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Memukau

HeadlineNusantara
11 Orang Meninggal saat Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut, Kolonel dan Mayor Ikut Tewas
12 May 2025, 16:46
Olahraga
Bangkitkan Gairah dan Secercah Harapan Atlet di Kejuaraan Tenis Meja Internasional POR MAESA Jakarta
12 May 2025, 10:13
HukumNews
Inilah Kronologi Insiden Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut
12 May 2025, 17:25
HeadlineNews
Dampak Gempa M6.2 Guncang Kabupaten Aceh Barat Daya
12 May 2025, 08:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?