Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkara Penggelapan Aset, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin Soroti Jaksa Didatangkan dari Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Perkara Penggelapan Aset, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin Soroti Jaksa Didatangkan dari Jakarta
HeadlineHukum

Perkara Penggelapan Aset, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin Soroti Jaksa Didatangkan dari Jakarta

Timur
Timur Published 17 Nov 2023, 19:59
Share
4 Min Read
Terdakwa saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya di sela sela sidang pemeriksaan saksi di PN Balikpapan.
Terdakwa Zainal Muttaqin saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya di sela sela sidang pemeriksaan saksi di PN Balikpapan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID –  Pasca dituntut 4 tahun 6 bulan, terdakwa perkara penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Pos), Zainal Muttaqin membela diri. Dalam sidang pleidoi, mantan bos Jawa Pos ini, melalui kuasa hukumnya, merasa jaksa memaksakan tuntutan terhadap sesuatu yang tidak pada tempatnya.

“Perkara ini jelas-jelas dipaksakan mengingat Zam (sapaan akrab Zainal Muttaqin-red), dituduh menggelapkan aset lima sertifikat tanah diklaim milik PT Duta Manuntung. Padahal lima sertifikat tersebut, jelas-jelas atas nama kepemilikan Zainal Muttaqin,” ujar kuasa hukum Zam, Sugeng Teguh Santoso, di PN Balikpapan Kamis (16/11/2023).

Sugeng menyatakan, kasus kliennya jelas-jelas dipaksakan mengingat Zam dituduh menggelapkan aset lima sertifikat tanah diklaim milik PT Duta Manuntung. Padahal lima sertifikat tersebut, menurutnya jelas-jelas atas nama kepemilikan Zainal Muttaqin.

Menurut penasihat hukum, terdakwa juga sudah berhasil membuktikan proses kepemilikan aset tanah tersebut.

Baca Juga

Demonstrasi buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker). Foto: KSPI
Simak, Tuntutan dalam Aksi May Day 2025 versi depan Gedung DPR
Janji Belum Terealisasi, Keluarga Korban Kanjuruhan Malang Tuntut Dua Permintaan ke LPSK
Kasus Penggelapan Saham Jawa Pos, 4 Redaktur Senior Beri Kesaksian di Polda Jatim

Sugeng melanjutkan, JPU tidak dalam proses penegakkan hukum sekaligus mencari keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Menurutnya, jaksa hanya sekadar mewakili kepentingan perusahaan, dalam hal ini PT Duta Manuntung. “Klien kami sengaja dipidana dan aset miliknya dirampas,” tambah Sugeng.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kaltim pos, Mantan Bos Jawa Pos, pleidoi, PT Duta Manuntung, tuntutan, zainal muttaqin
Timur 17 Nov 2023, 19:59
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Tangerang
Next Article Gandeng BUMN, Pj Gubernur DKI Tanam Ratusan Pohon di Waduk Cipayung

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?