Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Sebut Penertiban Alat Peraga Kampanye Harus Berkoordinasi dengan Bawaslu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > DPR Sebut Penertiban Alat Peraga Kampanye Harus Berkoordinasi dengan Bawaslu
Politik

DPR Sebut Penertiban Alat Peraga Kampanye Harus Berkoordinasi dengan Bawaslu

Farih
Farih Published 17 Nov 2023, 22:45
Share
2 Min Read
Satpol PP di Kota Pematang Siantar mencopot poster bergambar Ganjar Pranowo. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) tiap peserta Pemilu harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu setempat.

Hal itu perlu jadi perhatian agar tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Hal itu Ahmad Doli dalam menanggapi viralnya video pencopotan APK berupa baliho salah satu Capres oleh Satpol PP Pemkot Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Ahmad Doli menerangkan pencopotan baliho salah satu Capres di Pematang Siantar beberapa waktu lalu tidak terkait motif politik. Melainkan, untuk penertiban lingkungan dan berlaku untuk semua Capres.

“Kalau kemudian ada penindakan-penindakan yang terkait dengan Pemilu itu harus koordinasi dengan penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu Ada yang melaporkan, kemudian verifikasi apakah laporan itu sah atau tidak, baru tindak lanjut kemudian koordinasi ke pemerintah kota,” ujari dimuat parlementaria dikutip Jumat (17/11).

Diketahui, viralnya pencopotan APK itu bertepatan dengan Capres tertentu ke Kota Pematang Siantar, pada Sabtu (11/11/2023). Semenjak video itu viral dan gaduh diperbincangkan, Pemerintah Kota Siantar akhirnya memberikan klarifikasi pada Kunspik Komisi II ini bahwa penertiban APK itu dilakukan untuk bersih lingkungan saja.

“Jadi sebenarnya ini penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pematangsiantar dalam hal tertib lingkungan, bersih lingkungan, dan bukan hanya satu baliho atau satu spanduk, (tapi) semua (APK) ya. (yang mengganggu). Sudah disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada motif politik ya. Jadi kalau ada tuduhan-tuduhan selama ini, (misalnya pencopotan baliho) ini adalah bagian dari indikasi kecurangan gitu ya, saya kira terbantahkan,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alat peraga kampanye, bawaslu, dpr
Farih 17 Nov 2023, 22:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article September hingga November 2023, Satgas Polri Tangkap 7.566 Tersangka Narkoba
Next Article 15 Kendaraan Parkir Liar di Jakarta Timur Diangkut Truk

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?