Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Harun Masiku Bisa Diadili Secara In Absentia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Harun Masiku Bisa Diadili Secara In Absentia
Headline

Harun Masiku Bisa Diadili Secara In Absentia

Yudha
Yudha Published 18 Nov 2023, 10:24
Share
2 Min Read
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk segera menangkap buronan Harun Masiku. Desakan itu kini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui keterangannya, Jumat (17/11).

“Kami meminta kepada KPK kalau memang bisa menangkap Harun Masiku tangkap saja, dan misalnya Polri memang juga mengetahui keberadaannya tangkap saja dan segera disidangkan,” kata Boyamin.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Meski berstatus tersangka, Harun belum juga diproses hukum lantaran keburu melarikan diri alias buron.

Menurut Boyamin, KPK harus berani menyidangkan secara in absentia atau mengadili seseorang tanpa dihadiri terdakwa. Ini bertujuan agar kasus tersebut segera dituntaskan dan tidak dijadikan sandera politik.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir. Foto: Humas Polri
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Polri Gercep Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Hanya dalam 13 Hari
Polri – Kementerian Haji dan Umrah Resmi Bentuk Satgas Gabungan atasi Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Ilegal

“Pimpinan KPK yang lain berani memutuskan bahwa untuk Harun Masiku disidangkan in absentia karena orangnya, dan segera dituntaskan, selesai, tidak untuk dijadikan sandera politik,” kata Boyamin.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan korupsi, harun masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam ju pa pers di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Selasa (20/3). Foto: Tangkapan layar youtube.com KPK KPK Masih Telaah Dugaan Korupsi Sapi di Kementan
Next Article Borobudur Open Tennis Championship 2023 semarak menuju Ulang Tahun Hotel Borobudur Jakarta ke 50. Foto: Istimewa Borobudur Open Tennis Championship 2023 Kembali Hadir Ramaikan Rangkaian Menuju Ulang Tahun Hotel Borobudur Jakarta ke 50

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?