IPOL.ID – Polisi bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang kedapatan pengunjungnya diduga menyalahgunakan narkoba. Seperti temuan di tempat hiburan di kawasan Senopati, Jaksel.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan dugaan pil ekstasi dan Happy Five di kafe KLOUD Sky Dining, Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Temuan itu membuat kafe tersebut dipasangi garis polisi.
Penemuan tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri bersama tim dari Bea Cukai di dua kafe di Senopati, Minggu (19/11).
“Iya betul. Penindakan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan. Satu aja (disegel) yang ada ekstasinya, KLOUD,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, melansir laman NTMC Polri, Senin (20/11).
Dalam penggerebekan tersebut Bareskrim Polri bersama tim bea cukai juga mengamankan tiga orang bersama barang bukti. Salah satu artis berinsial N juga tertangkap karena diduga menggunakan obat-obatan terlarang tersebut.
“Iya, ada ekstasi 8 butir, Happy Five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan,” sebut Mukti Juharsa.