Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov Telah Rampungkan 98 Persen Sisa Gaji PJLP DKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pemprov Telah Rampungkan 98 Persen Sisa Gaji PJLP DKI
Jakarta Raya

Pemprov Telah Rampungkan 98 Persen Sisa Gaji PJLP DKI

Farih
Farih Published 20 Nov 2023, 17:15
Share
2 Min Read
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) pemprov DKI Jakarta, Michael Rola di Cesnata Brata. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pembayaran sisa gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta terselesaikan 98 persen. Hal itu berkaitan dengan adanya penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Sebabnya sejak Januari, PJLP DKI masih menerima UMP tahun 2022 senilai Rp 4.641.854, bukan mendapatkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Pemprov DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, sebanyak 648 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah DKI telah merealisasikan pencairan rapel penyesuaian kenaikan uang balas jasa bagi petugas PJLP 2023.

Adapun pencairan rapel mulai Januari hingga Oktober 2023. Berikut uang apresiasi jumlah ini setara dengan 98,03 persen dari total 661 OPD yang direncanakan melakukan pencairan rapel tersebut.

“Pencarian meliputi selisih uang balas setelah dilakukan penyesuaian dari sebelumnya sekitar Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta. Pencairan rapel mulai Januari hingga Oktober 2023. Berikut uang apresiasi,” tutur Michael di Jakarta yang dikutip Senin (20/11).

Michael menuturkan, realisasi rapel uang balas jasa bagi setiap petugas PJLP jumlahnya bisa berbeda-beda. Hal itu lantaran realisasi setiap PJLP sudah dipotong kewajiban PPh, BPJS dan potongan absensi.

Selain itu juga terdapat kenaikan dasar penghitungan PPh dan BPJS tahun 2023. Alhasil dilakukan penyesuaian besaran pembebanan dan diambil dari besaran jumlah rapel yang diterima.

Karena itu, jelas Michael, dari hasil rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan dan konsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Gambir I, petugas PJLP yang belum dipotong BPJS Kesehatan serta kurang potong pajak langsung diambil dari rapelan yang diterima.

“Bila ada rekan PJLP yang minta penjelasan perhitungan potongan rapelnya dapat menanyakan langsung ke Bendahara OPD terkait. Adapun kertas kerja hitungannya ada di masing-masing OPD,” tutupnya. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pemprov DKI, PJLP DKI
Farih 20 Nov 2023, 17:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Relawan Pasangan Anies-Muhaimin Ini Kreatif Sampai Buat Spanduk dari Karung Bekas
Next Article Pj Gubernur DKI Diinterupsi Politisi PDIP di Sidang Paripurna Soal Pulau Seribu

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?