Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Handphone Korban Dijambret, Buru-buru Dijual COD, Dua Pelaku Ditangkap di Cibubur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Handphone Korban Dijambret, Buru-buru Dijual COD, Dua Pelaku Ditangkap di Cibubur
Kriminal

Handphone Korban Dijambret, Buru-buru Dijual COD, Dua Pelaku Ditangkap di Cibubur

Farih
Farih Published 23 Nov 2023, 14:45
Share
2 Min Read
09d460ad 6099 4782 a6f5 04f8d03f835f
Kapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Kompol Agung Ardiansyah didampingi Kanit Reskrim saat meminta keterangan dari dua tersangka jambret handphone di Jalan Cibubur VII, Cibubur, Ciracas, yang tertangkap, Kamis (23/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Dua pelaku jambret yakni Yusuf Khesa Priyatna, 20, dan Ali Masruhan, 20, yang berhasil beraksi dan kabur cepat diendus aparat Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Aksi penjambretan terjadi di Jalan Cibubur VII, Cibubur, Ciracas, Jumat (29/11) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kapolsek Ciracas, Kompol Agung Ardiansyah mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku menggunakan modus berkeliaran di permukiman warga menyasar korban perempuan yang dianggap lengah.

“Kedua pelaku berboncengan menaiki sepeda motor. Saat dirasa situasi sepi dan melihat korban sedang berjalan kaki sambil memainkan handphone,” ujar Kompol Agung di Mapolsek Ciracas, Kamis (23/11).

Setelah memastikan keadaan aman, Yusuf yang berperan mengemudikan sepeda motor memepet korban Denok Nur Fitria, 20, sedangkan Ali (eksekutor) seketika merampas handphone dari genggaman Denok.

Keduanya lalu bergegas melarikan diri usai menggasak handphone (hp) Denok, kemudian hp dijual seharga Rp700 ribu dengan sistem cash on delivery (COD) di jejaring Facebook.

Sehingga kedua pelaku yang telah diendus langsung diringkus petugas, atas ulah mereka menjambret handphone Denok.

“Kami mendapat laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan serta menangkap keduanya. Keterangannya uang hasil menjual handphone milik korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Agung menegaskan, penyidik Unit Reskrim Polsek Ciracas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu dus handphone tipe Samsung S8+ warna orchid grey milik korban.

Atas perbuatannya Yusuf​ dan Ali disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, keduanya terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Kedua pelaku ini sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan, pengangguran, terancam hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Kini kedua tersangka tengah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Ciracas akibat ulah menjambret handphone tersebut. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cibubur, jambret
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bola jokowi Keseruan Jokowi Main Bola Bareng Pelajar di Papua, Cetak Satu Gol
Next Article b15152bfbb2460ae7b6b87dcddd629a4 1 Propam Polri Proses Kapolres Kotim, Praktisi Hukum: Tindak Tegas!

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?