Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Metro Jaya Ajukan Permohonan Cegah ke Luar Negeri untuk Firli Bahuri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polda Metro Jaya Ajukan Permohonan Cegah ke Luar Negeri untuk Firli Bahuri
Headline

Polda Metro Jaya Ajukan Permohonan Cegah ke Luar Negeri untuk Firli Bahuri

Farih
Farih Published 24 Nov 2023, 17:25
Share
2 Min Read
firli
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Instagram @firlibahuriofficial
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Permohonan pencegahan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (24/11).

“Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11).

Adapun permohonan pencegahan tersebut dilakukan berkaitan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Dimana, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Berdasarkan aturan, pencegahan tersebut dapat diajukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama enam bulan. Adapun pencegahan tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penetapan status Firli tersebut diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11) malam.

Firli pun terancam hukuman dari Pasal 12 B ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah ke Luar Negeri, firli bahuri, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 32d5a46d b07c 441c 8421 6dc197bc73bf Di Hadapan Mahasiswa, Prabowo Ajak Generasi Muda Tak Lupakan Sejarah Kemerdekaan Bangsa
Next Article Snapinsta.app 404099044 18368150143074033 6307445140400088355 n 1080 Ganjar Komitmen Tingkatkan SDM di Papua untuk Kesejahteraan Rakyat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ekonomi
Dari Dapur Rumah ke Pasar Global, Casa Grata Tampil di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 Bawa Camilan Sehat
08 May 2026, 11:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?