Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bikin Sedih, Kakek Berusia 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp3 M
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Bikin Sedih, Kakek Berusia 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp3 M
JabodetabekNews

Bikin Sedih, Kakek Berusia 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp3 M

Redaksi
Redaksi Published 21 Jan 2021, 09:06
Share
3 Min Read
Koswara saat dipapah anaknya di PN Bandung / net
SHARE

indoposonline.id – Kakek 85 tahun bernama RE Koswara yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, digugat anak kandungnya Rp3 miliar. Kisruh rumah tangga itu dipraharai karena sangketa warisan tanah seluas 3000 meter persegi milik orangtua Koswara.

Pengugat adalah anak keduanya bernama Deden. Lalu tergugat bukan hanya Koswara, juga adik Deden nomor lima bernama Hamidah. Ironisnya, kuasa hukum pengugat dilakukan oleh anak ketiganya Masitoh.

Sejauh ini, Koswara memiliki enam anak. Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua. Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.

Perkara gugatan itu berawal dari tanah warisan seluas 3000 meter per segi milik orangtua Koswara. Dalam perjalanannya, tanah itu disewa Deden untuk dijadikan lahan toko. Hanya saja, tahun ini tanah itu sudah tak lagi disewakan Koswara, karena akan dijual. Dan hasil penjualannya akan diberikan kepad ahli waris.

Itikat Koswara menjual tanahnya pun akhirnya mendapat kecaman. Dalam gugatan itu Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp3 miliar jika Deden harus pindah dari lokasi bangunan yang dibangunnya. Bukan hanya itu, Koswara dan Hamidah juga membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anak kandung gugat orangtua, kakek digugat anak, koswara
Redaksi 21 Jan 2021, 09:06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article LBP Ingin Atletik Indonesia Berjaya
Next Article BNI Syariah Gelar Talkshow “Financial Planning ala Mahasiswa”

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

Ekonomi
PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya
12 May 2025, 19:33
Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
HeadlineInternasional
Zelensky: Kami harap Donald Trump Menghadiri Perundingan Perdamaian dengan Rusia di Istanbul, Turki
13 May 2025, 07:29
Nusantara
Viral Perjuangan Guru di Merangin Seberangi Jembatan Rusak Demi Mengajar
12 May 2025, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?